Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sasar ABK, Sindikat Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu di Bali Tarik Biaya Rp 200.000 Per Lembar

Kompas.com - 31/08/2021, 05:41 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Polisi mengungkap praktik pembuatan sertifikat vaksin palsu di kalangan anak buah kapal (ABK) Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali.

Pelaku menetapkan tarif Rp 200.000 per orang untuk pembuatan sertifikat vaksin palsu.

"Untuk satu (sertifikat vaksin Covid-19 palsu) diminta kepada ABK Rp 200.000," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna, di Polres Karangasem, Bali, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, 22 Orang Jadi Tersangka

Dipakai untuk menyeberang laut

Ricko mengatakan awalnya mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya sindikat pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 di Pelabuhan Padangbai

ABK memang membutuhkan sertifikat vaksin saat menyeberang dari Pelabuhan Padangbai ke Pelabuhan Lembar, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Dari informasi itu, polisi memperketat pengawasan pelabuhan dengan mengecek menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dalam pengecekan di sebuah minibus berpenumpang 31 orang, terdapat 18 ABK yang menggunakan sertifikat vaksin palsu.

"Sedangkan 13 lainnya tidak menggunakan (vaksin palsu) karena meraka tahu vaksin itu gratis. Kedua, surat vaksin ini adalah palsu," tuturnya.

Baca juga: Pejabat NTT Kumpul dan Bernyanyi Tanpa Masker, Ombudsman: Kita Perlu Keteladanan Pemimpin Patuhi Prokes

 

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
22 orang jadi tersangka

Usai penemuan sertifikat palsu, polisi menangkap lima orang di Lombok.

Penyelidikan berlanjut hingga total ada 22 tersangka yang sudah ditangkap polisi.

Para tersangka itu berinisial I (45), SH (29), YR (45), AH (29), RH (32), PA (38), A (21), MF (38), H (22), J (36), AS (17), R (21), S (46), A (23), S (39), WHA (21), JI (21), J (31), J (50), S (36), R (24) dan S (21).

"Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ricko.

Peran berbeda-beda

Adapun peran tersangka berinisial I dan SH ialah mengumpulkan KTP para ABK untuk dibuatkan surat vaksin palsu.

Kemudian tersangka I meminta tersangka YR untuk membuat surat vaksin Covid-19 palsu.

YR kemudian menyuruh tersangka AH untuk mencetak surat vaksin palsu sesuai contoh yang telah diberikan oleh tersangka RH.

Pembuatan sertifikat vaksin palsu dilakukan dengan cara memindai contoh surat vaksin Covid-19 asli.

Baca juga: Iming-imingi Uang Rp 100.000, 3 Pemuda di Bali Cabuli Bocah 11 Tahun

Hasil pindaian kemudian diganti dengan identitas para ABK yang memesan.

Polisi menyita barang bukti berupa 18 sertifikat vaksin Covid-19 palsu, beberapa ponsel dan uang tunai sebesar Rp 3,4 juta.

Selain itu, juga diamankan satu unit kendaraan bus Nopol DK 8774 KK warna hijau beserta STNK dan kunci, satu unit laptop, satu unit layar monitor, satu unit printer, dan uang tunai sebesar Rp 250.000.

"Terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat," jelas Ricko.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Ach. Fawaidi | Editor: Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com