KOMPAS.com - Polisi mengungkap praktik pembuatan sertifikat vaksin palsu di kalangan anak buah kapal (ABK) Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali.
Pelaku menetapkan tarif Rp 200.000 per orang untuk pembuatan sertifikat vaksin palsu.
"Untuk satu (sertifikat vaksin Covid-19 palsu) diminta kepada ABK Rp 200.000," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna, di Polres Karangasem, Bali, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, 22 Orang Jadi Tersangka
Dipakai untuk menyeberang laut
Ricko mengatakan awalnya mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya sindikat pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 di Pelabuhan Padangbai
ABK memang membutuhkan sertifikat vaksin saat menyeberang dari Pelabuhan Padangbai ke Pelabuhan Lembar, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Dari informasi itu, polisi memperketat pengawasan pelabuhan dengan mengecek menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Dalam pengecekan di sebuah minibus berpenumpang 31 orang, terdapat 18 ABK yang menggunakan sertifikat vaksin palsu.
"Sedangkan 13 lainnya tidak menggunakan (vaksin palsu) karena meraka tahu vaksin itu gratis. Kedua, surat vaksin ini adalah palsu," tuturnya.