Ia menyadari, di masa pandemi ini tidak semua wali murid bersedia anaknya mengikuti belajar tatap muka.
Maka dari itu, ia menegaskan penyelenggaraan PTM harus tetap berdasarkan izin dari wali murid.
"Yang paling utama adalah persetujuan wali murid. Saya mendorong seluruh kepala sekolah untuk mengajukan surat kepada wali murid, apakah mereka setuju atau tidak kalau anaknya mengikuti PTM," ucap Eri.
Ia memastikan pihak sekolah harus memiliki panduan pembelajaran secara hybrid baik itu daring ataupun luring.
Apabila wali murid keberatan, maka anaknya diperkenankan untuk mengikuti pembelajaran secara daring.
Baca juga: Khofifah Tinjau Hari Pertama PTM di SMKN 7 Surabaya
"Jadi, siswa yang berada di rumah masih tetap bisa mengikuti pembelajaran secara daring," tutur Eri.
Eri mengimbau, pelaksanaan PTM harus benar-benar melaksanakan aturan yang sesuai dengan Inmendagri.
Jangan sampai, niat Pemkot Surabaya menggelar PTM menjadi sia-sia karena sejumlah pihak tak menjalankan aturan.
"Jika itu terjadi, saya akan mencabut izin sekolah itu untuk tidak melakukan PTM lagi karena sekolah itu tidak sanggup dan tidak mampu menjalankan aturan yang berlaku. Itu menjadi tanggung jawab saya," ujar Eri.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo mengatakan, hingga saat ini banyak sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan PTM yang sudah siap.