Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemalsu Surat Tanah 3,7 Hektar di Kalbar Pernah Terjerat Kasus yang Sama

Kompas.com - 30/08/2021, 19:10 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Muhammad Resky Rizal mengatakan, Al, tersangka pemalsuan surat tanah di Desa Wajok Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), ternyata pernah dihukum terkait kasus yang sama pada tahun 2006.

Rizal mengatakan, AI dilaporkan pada tahun 2006, kasusnya ditangani Polda Kalbar.

“Perkara tersebut, AI divonis bersalah sesuai dengan putusan nomor: 36 Pid B 2007 Pengadilan Negeri Pontianak, dengan hukuman percobaan,” kata Rizal saat dihubungi, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Diduga Palsukan Surat Tanah Seluas 3,7 Hektar, Seorang Pria di Mempawah Ditangkap

Dalam kasus lamanya, kata dia, AI menggunakan dokumen surat ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) palsu.

“Modusnya sama, tapi ini surat ukur. Yang dia gunakan juga sebagai alat bukti surat dalam persidangan PTUN Pontianak,” jelas Rizal.

Diberitakan sebelumnya, AI kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

AI diduga memalsukan surat segel tanah seluar 3,7 hektar tahun 1953. Tanah tersebut berada di Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).

“Surat segel tersebut diduga ilegal, karena tanda tangan kepala desa dipalsukan,” kata Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Muhammad Resky Rizal.

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Hasil Swab PCR dan Surat Vaksin di Samarinda, 9 Orang Ditangkap

Dikatakan Rizal, perkara tersebut bermula tahun 2013, saat itu tersangka AI menggunakan surat segel jual beli tanah tahun 1953 yang terdapat tanda tangan Kepala Desa wajok Hulu, atas nama Ketong.

Surat tersebut digunakan AI sebagai alat bukti surat atas kepemilikan tanah dalam gugatan keperdataan di Pengadilan Negeri Mempawah.

“Sidang tersebut dimenangkan tersangka AI. Dia kemudian memiliki serta menguasai tanah tersebut,” jelas Rizal.

Kemudian, pada tahun 2020, surat segel jual beli tanah tahun 1953 yang telah digunakan AI sebagai alat bukti di persidangan perdata ditemukan kejanggalan dan kemudian dilaporkan ke Polres Mempawah.

“Dalam penyidikan, ditemukan dugaan bahwa tanda tangan kepala desa di surat segel jual beli tanah tahun 1953 tersebut palsu,” ungkap Rizal.

Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Kemudian, lanjut Rizal, tersangka mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Mempawah atas status hukumnya tersebut pada Kamis (19/8/2021) sampai Jumat (27/8/2021).

Namun, hakim yang memimpin perisdangan, Ezra Sulaiman memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, penetapan tersangka serta penahanan dianggap sah, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com