Kata Sardi, tembok di lingkungan sekolahnya itu sudah beberapa kali dicorat-coret.
Awalnya, tembok itu dicorat-coret pada Rabu minggu lalu. Kemudian, aparat membersihkannya.
Akan tetapi, pada Sabtu (28/8/2021), tembok tersebut tampak dicorat-coret lagi.
"Saat hari Jumat kami lembur pukul 22.00 itu pulang dari sini masih bersih. Sabtu pagi tembok sudah ada tulisan seperti itu. Gambar dan tulisan kemungkinan dibuat saat Sabtu dini hari," bebernya.
Baca juga: Lomba Mural Yogyakarta Pesertanya dari Berbagai Daerah, Gambar Bertahan 8 Jam Sebelum Dihapus Aparat
Karena tembok sekolahnya dicoreti gambar tak senonoh, pihak sekolah melaporkannya ke polisi, Satpol PP, dan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.
"Kami lalu melaporkan ke Polsek Pakualaman, lalu kami membuat pemberitahuan ke Dinas Pendidikan juga. Dari polsek sudah ditanggapi kemudian koordinasi dengan Pol PP menurut info akan dihapus hari ini," sebutnya.
Mengenai mural bernada kritikan yang sedang marak di berbagai daerah, termasuk Yogyakarta, Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) DIY Noviar Rahmad memberikan tanggapannya.
Menurutnya, mural atau lukisan pada dinding di area publik merupakan suatu pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
Baca juga: Ramai Lomba Mural di Yogya, Satpol PP: Corat-coret Tembok di Fasilitas Umum Langgar Perda
Oleh karena itu, pihak Satpol PP menghapus mural yang dibuat di area fasilitas publik.
"Pertama memang di satu sisi sesuai dengan aturan kita punya Perda nomor 2 tahun 2017 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Di dalam salah satu pasal tertib lingkungan, ada aturan larangan corat coret di muka umum," jelasnya, Jumat (27/8/2021).
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.