Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Kuasa Hukum Bupati Nonaktif Nganjuk Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 30/08/2021, 17:50 WIB
Achmad Faizal,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa dalam perkara dugaan jual beli jabatan yang didakwakan kepada kliennya.

"Menurut kami, dakwaan jaksa kabur, kami pasti ajukan eksepsi atau nota pembelaan pada sidang pekan depan," kata anggota tim kuasa hukum, Tis'at Afriyandi, usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (30/8/2021).

Sayangnya, Tis'at enggan menjelaskan poin apa saja dari dakwaan yang disebutnya kabur.

"Lebih jelasnya tunggu eksepsi pekan depan," katanya singkat.

Baca juga: Bupati Nonaktif Nganjuk Minta Rp 10 Juta-Rp 15 Juta untuk Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat didakwa jaksa penuntut umum melanggar pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaannya, jaksa Nophy Tennophero South mengungkap bahwa terdakwa meminta uang sebesar Rp 10-15 juta untuk pengisian jabatan perangkat desa.

"Terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya sebagai bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa dengan tidak menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik," kata Nophy.

Menurutnya, terdakwa memaksa para kepala desa agar mengadakan seleksi perangkat desa melalui para camat di Kabupaten Nganjuk.

"Uang yang diminta untuk pengisian perangkat desa dari Rp 10 hingga 15 juta," ujarnya.

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Kades Putren Ditahan di Rutan Polres Nganjuk

Novi ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 10 Mei 2021.

Dalam OTT tersebut, tim gabungan mengamankan 10 orang termasuk bupati.

Selain Bupati Nganjuk, KPK menetapkan enam orang tersangka lain dalam kasus ini, yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, serta Camat Berbek Haryanto.

Selain itu, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com