Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Penyidik KPK, Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Syahrial Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/08/2021, 17:07 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.comWali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK saat sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/8/2021).

Jaksa menilai Syahrial bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyidik KPK.

Baca juga: M Syahrial Diduga Terima Suap Rp 200 Juta Terkait Lelang Jabatan Sekda Tanjungbalai

"Meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan," ujar anggota JPU Agus Prasetya Rahardja dalam sidang secara virtual di PN Medan, Senin.

Baca juga: Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Didakwa Suap Penyidik KPK Rp 1,6 Miliar

Selain tuntutan tiga tahun penjara, jaksa juga menuntut mantan Ketua DPD Golkar Tanjungbalai itu membayar denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencar mewujudkan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sedangan pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa mengungkap pelaku lain, dan belum pernah dihukum.

Usai mendengarkan nota tuntutan, ketua majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis memberikan waktu sepekan untuk Syahrial dan kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atau pleidoi.

Suap ke penyidik KPK

Mengutip dakwaan jaksa, kader Partai Golkar tersebut didakwa memberi suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp 1,6 miliar.

Perbuatan Syahrial berawal pada Oktober 2020, di mana saat itu dia berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsudin.

Pada pertemuan itu, terdakwa dan Azis membicarakan mengenai pilkada serentak tahun 2020 yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Syahrial mengeluhkan kasus yang tengah ditangani KPK di Tanjungbalai ke Azis.

Kemudian Aziz menyampaikan akan mengenalkan terdakwa dengan seseorang yang dapat membantu memantau proses keikutsertaan terdakwa di pilkada tersebut.

Setelah terdakwa setuju, Azis kemudian mengenalkan Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK kepada Syahrial.

Dalam perkenalan tersebut, terdakwa menyampaikan kepada Stepanus akan mengikuti Pilkada Tanjungbalai periode kedua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Regional
Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Regional
Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Regional
Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Regional
Terjerat Kasus Fidusia, Seorang PNS di Salatiga Ditangkap Polisi

Terjerat Kasus Fidusia, Seorang PNS di Salatiga Ditangkap Polisi

Regional
Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Regional
Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Regional
Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com