MEDAN, KOMPAS.com - Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK saat sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/8/2021).
Jaksa menilai Syahrial bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyidik KPK.
Baca juga: M Syahrial Diduga Terima Suap Rp 200 Juta Terkait Lelang Jabatan Sekda Tanjungbalai
"Meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan," ujar anggota JPU Agus Prasetya Rahardja dalam sidang secara virtual di PN Medan, Senin.
Baca juga: Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Didakwa Suap Penyidik KPK Rp 1,6 Miliar
Selain tuntutan tiga tahun penjara, jaksa juga menuntut mantan Ketua DPD Golkar Tanjungbalai itu membayar denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencar mewujudkan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sedangan pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa mengungkap pelaku lain, dan belum pernah dihukum.
Usai mendengarkan nota tuntutan, ketua majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis memberikan waktu sepekan untuk Syahrial dan kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atau pleidoi.
Suap ke penyidik KPK
Mengutip dakwaan jaksa, kader Partai Golkar tersebut didakwa memberi suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp 1,6 miliar.
Perbuatan Syahrial berawal pada Oktober 2020, di mana saat itu dia berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsudin.
Pada pertemuan itu, terdakwa dan Azis membicarakan mengenai pilkada serentak tahun 2020 yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Syahrial mengeluhkan kasus yang tengah ditangani KPK di Tanjungbalai ke Azis.
Kemudian Aziz menyampaikan akan mengenalkan terdakwa dengan seseorang yang dapat membantu memantau proses keikutsertaan terdakwa di pilkada tersebut.
Setelah terdakwa setuju, Azis kemudian mengenalkan Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK kepada Syahrial.
Dalam perkenalan tersebut, terdakwa menyampaikan kepada Stepanus akan mengikuti Pilkada Tanjungbalai periode kedua.