Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Novi ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 Mei 2021.
Dalam OTT tersebut, tim gabungan mengamankan 10 orang termasuk Bupati Nganjuk Novi Ramhan Hidayat.
Baca juga: Bikin Gaduh soal Honor Rp 70 Juta dari Pemakaman Pasien Covid-19, Bupati Jember: Saya Minta Maaf
Selain Bupati Nganjuk, KPK menetapkan enam orang tersangka lain dalam kasus ini, yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, serta Camat Berbek Haryanto.
Selain itu, Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.