MURATARA, KOMPAS.com - Seorang nenek berusia 63 berinisial S yang tinggal di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, diperkosa oleh pencuri berinisial WR (19).
Usai melakukan aksinya, WR ditangkap anggota Polres Muratara.
Baca juga: Tas Bertuliskan Awas Ada Bom di Gantung di Pinggir Jalan Kota Siantar, Belasan Polisi Amankan Lokasi
Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, peristiwa itu berlangsung pada Sabtu (21/8/2021) pukul 02.00 WIB.
Pelaku WR mendatangi ke tempat tinggal korban bersama tiga orang teman lainnya inisial IK, JR, dan RN, untuk mencuri.
Para tersangka berbagi peran, di mana IK sebagai otak aksi kejahatan, WR eksekutor, sementara JR dan RN memantau lokasi dan memberitahukan kondisi kepada WR jika melihat kedatangan seseorang.
"JR dan RN memberikan kode bersiul ketika melihat ada orang lewat," kata Dedi, melalui pesan singkat, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Seberangi Rel Usai Beli Makanan, Nenek Yayah yang Hidup Sebatang Kara Tewas Tertabrak Kereta
Setelah mengetahui kondisi rumah S dalam keadaan sepi, WR lalu masuk ke dalam untuk mencari barang beharga milik nenek itu.
Namun, aksi pelaku ini malah dipergoki korban yang ketika itu terbangun mendengar suara berisik dari atap rumah.
"Pelaku masuk lewat atap, saat masuk WR terlihat oleh S. Kemudian korban ini langsung ia cekik dan dipukul sampai pingsan," ujarnya.
Melihat korban sudah tak sadarkan diri, WR lalu mengambil barang berharga milik korban berupa ponsel, uang Rp 700.000, dan tabung gas melon tiga unit.
"Saat tersadar korban sudah dalam keadaan tidak mengenakan pakaian karena sudah diperkosa pelaku. WR sudah mengakui perbuatannya setelah kita tangkap," jelasnya.
WR ditangkap pada Sabtu (28/8/2021) saat sedang nongkrong di pinggir Jalan Kecamatan Karang Jaya usai dilaporkan korban.
Ia pun tak bisa menyangkal seluruh tuduhan yang disampaikan penyidik.
"Ada tiga pelaku lagi yang masih buron, sekarang masih dalam pengejaran. WR ini terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 285 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Kasat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.