Terkait soal honor pemakaman Covid-19, kata dia, sangat jelas bahwa asas kepantasan dan kepatutan serta moralitas adalah berada di atas segalanya.
Pihaknya tidak ingin melukai hati seluruh rakyat Jember dan seluruh rakyat Indonesia.
Untuk itu, dia menegaskan kembali seluruh penerimaan honor pemakaman Covid-19 yang diterima para pejabat Pemkab Jember, sudah diperintahkan dan sudah dikembalikan ke Kas Daerah sehingga tidak terjadi kerugian keuangan negara.
“Terlebih penting lagi, tidak boleh terulang kembali,” ujar dia.
Baca juga: Bikin Gaduh soal Honor Rp 70 Juta dari Pemakaman Pasien Covid-19, Bupati Jember: Saya Minta Maaf
Sebelumnya diberitakan sejumlah pejabat, mulai dari bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember menerima honor dari setiap pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Nilai honor yang diperuntukkan pada masing-masing pejabat itu mencapai Rp 70.500.000.
Total nilai dari empat pejabat itu sebanyak Rp 282.000.000. Namun, setelah menjadi sorotan, honor tersebut dikembalikan.
(KOMPAS.COM/BAGUS SUPRIADI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.