Untuk itu, dia menegaskan kembali seluruh penerimaan honor pemakaman Covid-19 yang diterima para pejabat Pemkab Jember, sudah diperintahkan dan sudah dikembalikan ke Kas Daerah sehingga tidak terjadi kerugian keuangan negara.
“Terlebih penting lagi, tidak boleh terulang kembali,” ujar dia.
Bupati mengaku langsung mengevaluasi total seluruh regulasi dan Peraturan Bupati yang secara legalitas hukum mungkin bisa dibenarkan, tetapi secara etika moral mungkin dinilai melanggar asas kepantasan dan kepatutan.
“Maka, saya sudah perintahkan kepada jajaran birokrasi, agar semua SK dan Perbup yang tidak pantas dan tidak patut, sekali lagi harus dievaluasi total,” papar dia.
Baca juga: Ratusan Warga Demo di RS Mandalika, Minta Ganti Lahan Sepak Bola
Sebelumnya diberitakan sejumlah pejabat, mulai dari bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember menerima honor dari setiap pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Nilai honor yang diperuntukkan pada masing-masing pejabat itu mencapai Rp 70.500.000.
Total nilai dari empat pejabat itu sebanyak Rp 282.000.000. Namun, setelah menjadi sorotan, honor tersebut dikembalikan.
(KOMPAS.COM/BAGUS SUPRIADI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.