Pelaku terancam 12 tahun penjara
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dan Undang-Undang Darurat Pemilikan Senjata Api.
"Ancaman hukumannya 12 tahun pidana," pungkasnya.
Hendra mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan atau membawa senjata ke area publik lantaran dinilai meresahkan dan berbahaya.
Meskipun memiliki izin, penggunaan senjata diatur sehingga tak bisa sesuka hati dibawa ke tempat umum.
Pengakuan pelaku: dapat senjata dari hobi oprek
Pemilik toko Ifen mengatakan bahwa saat itu dirinya tengah berada di atas, tetapi berdasarkan penuturan pegawainya, pelaku memalak minta uang.
"Ada laporan dari anak-anak kalau ada yang malak minta rokok katanya nodong pakai pistol. Yang diambil rokok dan permen mint doang," ucapnya.
Sementara itu, pelaku ZZ mengatakan bahwa saat itu dirinya dalam kondisi tak memiliki uang. "Saya ke sana minta rokok, kalau ke SPBU diisi bensin Rp 50.000," ucapnya.
Disinggung dari mana mendapatkan senjata itu, ZZ mengaku bahwa itu hanya hobi.
"Saya hobi oprek, pas ke toko itu kebetulan saya bawa. Awalnya saya minta ketemu sama bosnya, tapi dia (pegawai) lama, saya emosi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.