Arkeolog Danang Indra Prayudha, mengatakan, butuh proses panjang untuk memastikan status benda yang disebut warga sebagai batu gamelan itu.
“Langkah pertamanya adalah mendatangi lokasi untuk survei, kemudian ada mengukur, mendokumentasikan, hingga sampai pada sidang tim penetapan cagar budaya. Sidang ini yang akan menentukan arah obyek akan seperti apa,” ucapnya, Jumat (27/8/2021).
Menurut Danang, perlu pengamatan lebih lanjut soal temuan itu karena sebelumnya pernah ada penemuan benda klasik juga di Papak.
"Bisa jadi bagian dari (penemuan) dulu. Tapi kami perlu kajian lebih akademis,” tuturnya.
Baca juga: Ken Dedes: Wanita Terpelajar, Ibu Para Raja
Penemuan itu terjadi pada 2003 lalu. Di pekarangan milik salah seorang warga Papak, ditemukan lingga, batu bulat semacam gandik atau batu penggiling, dan benda menyerupai batu nisan.
Kepala Bidang Warisan Budaya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kulon Progo Siti Isnaini menambahkan, ada sejumlah prosedur yang harus ditempuh untuk bisa menetapkan temuan batu gamelan tersebut sebagai peninggalan purbakala atau cagar budaya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Dani Yulius Zebua | Editor: Khairina, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.