Menurut Hendra, pada Sabtu sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil menangkap ZZ di jalan Raya Bojongsoang, dan melakukan pengembangan sehingga menangkap pelaku lainnya.
Menurut Hendra, keterangan para pelaku selalu berubah-ubah.
Berdasarkan pemeriksaan, keempat pelaku ini ke toko tersebut untuk meminta sejumlah uang.
"Uang yang diambilnya tak seberapa, tapi karena menggunakan senjata ini yang cukup meresahkan," kata Hendra.
Saat melakukan aksinya itu, pelaku dalam kondisi sadar, tidak ada pengaruh minuman keras.
Tak hanya meminta uang di toko, para pelaku juga sempat mendatangi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk mengisi bensin.
Namun, seusai meminta petugas mengisi bensin penuh, para pelaku tidak memberikan bayaran yang sesuai.
"Minta diisi full, tapi bayarannya cuma Rp 50.000. Sementara yang di toko, pelaku hanya mengambil permen dan rokok, kerugiannya hanya cuma Rp 800.000," tutur Hendra.
Para pelaku yang mengaku sebagai warga Kabupaten Bandung ini dinilai melakukan tindakan pemerasan disertai kekerasan.
"Karena memperlihatkan senjatanya dan menarik mengokang (pistol)," ucap Hendra.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Hendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.