JEMBER, KOMPAS.com - Unit Tipikor Satreksrim Polres Jember memanggil dua pejabat Pemkab Jember yang menerima honor Rp 70.500.000 dari kematian pasien Covid-19, Senin (30/8/2021 ).
Dua pejabat itu adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Kabid Kedaruratan dan Logistik.
Dalam struktur tim pemakaman pasien Covid-19 Jember, Plt Kepala BPBD M Djamil menjabat sebagai ketua. Sedangkan Kabidnya, Penta Satria sebagai sekretaris.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan pemanggilan tersebut.
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terkait anggaran tim pemakaman pasien Covid-19.
“Memeriksa kepala BPBD dan Kabidnya, kita perlu mengambil keterangan mereka,” kata dia pada Kompas.com via telepon.
Dia menilai, pemanggilan tersebut sebagai langkah penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi anggaran tim pemakaman Covid-19.
“Kami lanjutkan untuk pengembangan ke pemeriksaan pihak-pihak terkait,” terang dia.
Baca juga: Akhirnya, Bupati Jember dan Pejabatnya Kembalikan Honor Rp 70 Juta dari Kematian Pasien Covid-19
Sebelumnya diberitakan, polisi telah memanggil bendahara BPBD Jember, SF pada Jumat (27/8/2021). SF datang memenuhi panggilan dan menjawab berbagai pertanyaan dari penyidik.
Selain itu, SF juga menyerahkan dokumen anggaran BPBD yang diminta penyidik. Mulai dari salinan dokumen SK pengangkatan jabatan, daftar pelaksanaan anggaran (DPA), surat perintah membayar (SPM).
Kemudian juga surat perintah pencairan dana (SP2D), dokumen pembayaran honor pejabat dan petugas BPBD serta bukti pembayaran honor petugas lainnya.
“Apa yang diminta polisi sudah saya serahkan semuanya,” kata SF.
Baca juga: Honor Ratusan Juta dari Kematian Pasien Covid-19 hingga Klaim Kerja Keras Pejabat di Tengah Pandemi