Polemik penunjukan Paskibraka nasional di Sulbar ini mendapat sorotan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat.
Ketua Ombudsman Sulawesi Barat Lukman Umar menyampaikan, pemeriksaan tes swab PCR Kristina sesuai prosedur.
"Kalau pengaduan pertama intinya penanganan Covid-19 itu kita tidak temukan malaadministrasi," ucapnya, Jumat (20/9/2021).
Sebelumnya, untuk memastikan dugaan kejanggalan hasil pemeriksaan PCR yang dilakukan BPOM Sulbar, Ombudsman meminta keterangan tim Satgas Covid-19 Sulbar.
Baca juga: Ombudsman Pastikan Pemeriksaan PCR Anggota Paskibraka Asal Sulbar Tak Salahi Prosedur
Lukman mengungkapkan, hasil pemeriksaan itu dipastikan dapat dipertanggungjawabkan, walaupun hasilnya berbeda dengan tes swab mandiri yang dilakukan Kristina di Mamasa.
"Itu murni hasil lab. Artinya petugas BPOM menjaminkan itu," tuturnya.
Lukman menekankan, dugaan malaadministrasi tersebut justru terletak pada keputusan Dispora Sulbar yang menunjuk sosok di luar cadangan Kristina.
Hal tersebut, terang Lukman, bertentangan dengan Permenpora Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga.
Selain itu, dugaan malaadministrasi lainnya adalah tentang ketidakkompetenan pejabat.
Baca juga: Ini Temuan Ombudsman Sulbar soal Dugaan Malaadministrasi Penggantian Calon Paskibraka
Sekretaris Provinsi Sulbar Muhammad Idris menuturkan, Pemprov Sulbar telah memanggil Kadispora Sulbar Muhammad Hamzih jauh sebelum Ombudsman memberikan rekomendasi soal dugaan malaadministrasi.
Kata Idris, penggantian Kristina ke AFT, bukanlah kesengajaan, melainkan karena ketidakpahaman dari bawahan Kadispora dalam memberikan alternatif pengganti.
Idris menambahkan, pihaknya tidak menemukan adanya dugaan praktik permainan dalam proses penggantian Paskibraka yang dikirim ke Jakarta.
Baca juga: Penjelasan Pemprov Sulbar soal Penggantian Calon Paskibraka Bukan dari Anggota Cadangan
Mengenai dugaan malaadministrasi tersebut, Idris menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengkajian tentang hal itu.
"Satu rekomendasi yang muncul dari institusi lembaga lain itu harus dibuat korelasinya juga dengan masalahnya. Sehingga saya sudah menugaskan khusus asisten 1 dan 3 untuk mendalami itu," bebernya, Jumat (20/8/2021).
Terkait sanksi, ujar Idris, Pemprov tidak bisa serta-merta langsung menjatuhkan sanksi ke pihak yang diduga melakukan malaadministrasi.
Pasalnya, evaluasi tersebut harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang peraturan disiplin pegawai.