Polrestabes Surabaya belum terima laporan
Di sisi lain, Polrestabes Surabaya juga tidak melakukan langkah-langkah hukum dengan alasan belum menerima laporan, baik dari Pemkot Surabaya maupun manajemen Persebaya.
Kasihumas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait perusakan di Wisma Karanggayam.
"Sampai saat ini belum ada laporan. Kemarin itu, sudah ada yang datang ke sana (Wisma Karanggayam) dari (Polsek) Tambaksari mengecek ke sana. Ternyata itu bukan pengerusakan, kayaknya itu pencurian saja. Pelaku hanya mencuri kusen pintu dan jendela," kata Fakih saat dikonfirmasi, Minggu (29/8/2021).
Menurut Fakih, polisi tidak langsung melakukan proses hukum karena tidak ada pihak yang dirugikan.
Terlebih, sengketa kepemilikan Wisma Karanggayam masih belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Yang dirugikan siapa kan belum tahu. Makanya, dari polsek juga menunggu. Status kepemilikan Wisma Karanggayam ini kan masih status quo, belum ada ketetapan hukum terkait sengketanya Wisma Karanggayam dimenangkan siapa, antara Pemkot Surabaya dan PT Persebaya," ujar Fakih.
"Kita sudah dicek ke sana, kalau nggak salah yang hilang itu kusen pintu sama jendela. Kemarin informasinya demikian. Barang-barang nggak ada yang hilang dan sementara sudah diamankan oleh Dispora dan Satpol PP," tutur dia.
Meski demikian, polisi tetap akan bergerak ketika nantinya menerima laporan terkait kasus perusakan di Wisma Karanggayam.
"Kalau memang ada laporan ya kita tangani. Nah, kalau kasus seperti ini siapa yang dirugikan? Kan enggak ada karena masih status quo. Tapi kalau salah satu (yang bersengketa) ini melaporkan, tetap kita tangani. Kan karena sekarang ini masih status quo antara Pemkot dan PT Persebaya," ucap Fakih.
Namun, manajemen Persebaya berharap polisi langsung mengusut kasus tersebut. Sebab, perusakan Wisma Karanggayam merupakan delik pidana umum dan bukan delik aduan.
Kuasa Hukum Persebaya Surabaya Yusron Marzuki menyampaikan, kasus di Wisma Karanggayam merupakan tindak kriminal yang secara hukum, konstruksinnya tanpa menunggu laporan.
"Kejahatan ini kan bukan merupakan delik aduan. Penjarahan, pencurian, perampokan, dan lain sebagainya, itu kan merupakan delik pidana umum. Tanpa ada laporan, itu penyidik bisa langsung bertindak. Beda dengan delik aduan, penyidik bisa bertindak setelah ada pengaduan atau laporan dari korban," ujar Yusron.
Meski demikian, pihaknya juga tidak akan tinggal diam.
Yusron memastikan akan mengambil langkah hukum karena peristiwa penjarahan di Wisma Karanggayam merupakan tindak pidana.
"Mengenai kapan kita laporkan, itu kan formalitas saja. Tapi secara informal, penyidik sudah ketemu dengan saya, menanyakan prosesnya bagaimana," kata Yusron.