Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Balik Perusakan Wisma Karanggayam, Ada Sengketa Berkepanjangan Persebaya dan Pemkot Surabaya

Kompas.com - 29/08/2021, 13:09 WIB
Ghinan Salman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Polrestabes Surabaya belum terima laporan

Di sisi lain, Polrestabes Surabaya juga tidak melakukan langkah-langkah hukum dengan alasan belum menerima laporan, baik dari Pemkot Surabaya maupun manajemen Persebaya.

Kasihumas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait perusakan di Wisma Karanggayam.

"Sampai saat ini belum ada laporan. Kemarin itu, sudah ada yang datang ke sana (Wisma Karanggayam) dari (Polsek) Tambaksari mengecek ke sana. Ternyata itu bukan pengerusakan, kayaknya itu pencurian saja. Pelaku hanya mencuri kusen pintu dan jendela," kata Fakih saat dikonfirmasi, Minggu (29/8/2021).

Menurut Fakih, polisi tidak langsung melakukan proses hukum karena tidak ada pihak yang dirugikan.

Terlebih, sengketa kepemilikan Wisma Karanggayam masih belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Yang dirugikan siapa kan belum tahu. Makanya, dari polsek juga menunggu. Status kepemilikan Wisma Karanggayam ini kan masih status quo, belum ada ketetapan hukum terkait sengketanya Wisma Karanggayam dimenangkan siapa, antara Pemkot Surabaya dan PT Persebaya," ujar Fakih.

"Kita sudah dicek ke sana, kalau nggak salah yang hilang itu kusen pintu sama jendela. Kemarin informasinya demikian. Barang-barang nggak ada yang hilang dan sementara sudah diamankan oleh Dispora dan Satpol PP," tutur dia.

Meski demikian, polisi tetap akan bergerak ketika nantinya menerima laporan terkait kasus perusakan di Wisma Karanggayam.

"Kalau memang ada laporan ya kita tangani. Nah, kalau kasus seperti ini siapa yang dirugikan? Kan enggak ada karena masih status quo. Tapi kalau salah satu (yang bersengketa) ini melaporkan, tetap kita tangani. Kan karena sekarang ini masih status quo antara Pemkot dan PT Persebaya," ucap Fakih.

Namun, manajemen Persebaya berharap polisi langsung mengusut kasus tersebut. Sebab, perusakan Wisma Karanggayam merupakan delik pidana umum dan bukan delik aduan.

Kuasa Hukum Persebaya Surabaya Yusron Marzuki menyampaikan, kasus di Wisma Karanggayam merupakan tindak kriminal yang secara hukum, konstruksinnya tanpa menunggu laporan.

"Kejahatan ini kan bukan merupakan delik aduan. Penjarahan, pencurian, perampokan, dan lain sebagainya, itu kan merupakan delik pidana umum. Tanpa ada laporan, itu penyidik bisa langsung bertindak. Beda dengan delik aduan, penyidik bisa bertindak setelah ada pengaduan atau laporan dari korban," ujar Yusron.

Meski demikian, pihaknya juga tidak akan tinggal diam.

Yusron memastikan akan mengambil langkah hukum karena peristiwa penjarahan di Wisma Karanggayam merupakan tindak pidana.

"Mengenai kapan kita laporkan, itu kan formalitas saja. Tapi secara informal, penyidik sudah ketemu dengan saya, menanyakan prosesnya bagaimana," kata Yusron.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Regional
Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Regional
Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Regional
Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Regional
Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Regional
Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com