Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bibit Almuji Tewas Tertabrak Kereta, Mobil Korban sampai Terpental Beberapa Meter

Kompas.com - 29/08/2021, 10:46 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KEDIRI, KOMPAS.com - Sebuah minibus terlibat kecelakaan dengan kereta api Gajayana di perlintasan tanpa palang pintu Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Minggu (29/8/2021) pagi.

Akibat peristiwa itu, minibus dengan nopol AG 7007 T yang dikemudikan Bibit Almuji (29) warga Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, rusak parah bahkan sempat terpental beberapa meter.

Bibit Almuji sendiri tewas di lokasi kejadian dengan beberapa luka parah di sekujur tubuhnya.

Ada pun kereta api Gajayana jurusan Gambir-Malang itu sempat terhenti dan terdapat kerusakan kecil pada bagian depannya.

Baca juga: Dramatis, Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Lansia dan Bayi Terjebak Banjir di Palopo

Kepala Polsek Ngadiluwih Ajun Komisaris Iwan Setyo Budi mengatakan, pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara pada peristiwa itu.

Korban yang meninggal dunia juga sudah dievakuasi ke rumah sakit.

"Korban dibawa ke RS Gambiran," ujar AKP Iwan Setyo Budi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu.

Kejadian bermula saat minibus yang disopiri korban datang dari arah timur ke barat.

Sesampainya di perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu tersebut, bersamaan datang kereta api Gajayana dari utara ke selatan.

"Jarak yang terlalu dekat terjadilah laka lantas," ujar dia.

Selain korban jiwa, kerugian materiel dalam peristiwa itu diperkirakan mencapai Rp 50 juta.

Manager Humas PT KAI Daops 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, akibat kecelakaan itu menyebabkan terjadinya keterlambatan waktu perjalanan kereta api.

"Andil kelambatan 140 menit dan pipa payama rusak," ujar Ixfan, dalam keterangan tertulisnya.

Pada peristiwa itu, kata Ixfan, kendaraan minibus sebenarnya sudah sempat berhenti sebelum memasuki perlintasan kereta.

Masinis kereta api, lanjut Ixfan, juga sudah membunyikan seruling lokomotif.

Namun, tiba-tiba minibus bergerak maju berusaha melewati perlintasan hingga terjadi kecelakaan.

Oleh sebab itu, Ixfan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati pada saat melintasi perlintasan kereta api.

Hal itu diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Baca juga: Sungai Kusan di Tanah Bumbu Kalsel Meluap, Ratusan Rumah di Lima Desa Terendam

"Bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel,” ujar Ixfan mengutip aturan tersebut.

Dia menambahkan, cara berlalu lintas pada jalan perlintasan sebidang juga telah diatur di dalam peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor: SK.047/AJ.401/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.

“Pada Pasal 11 huruf e dikatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas." pungkas dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com