Pada peristiwa itu, kata Ixfan, kendaraan minibus sebenarnya sudah sempat berhenti sebelum memasuki perlintasan kereta.
Masinis kereta api, lanjut Ixfan, juga sudah membunyikan seruling lokomotif.
Namun, tiba-tiba minibus bergerak maju berusaha melewati perlintasan hingga terjadi kecelakaan.
Oleh sebab itu, Ixfan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati pada saat melintasi perlintasan kereta api.
Hal itu diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Baca juga: Sungai Kusan di Tanah Bumbu Kalsel Meluap, Ratusan Rumah di Lima Desa Terendam
"Bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel,” ujar Ixfan mengutip aturan tersebut.
Dia menambahkan, cara berlalu lintas pada jalan perlintasan sebidang juga telah diatur di dalam peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor: SK.047/AJ.401/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.
“Pada Pasal 11 huruf e dikatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas." pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.