Ketua Ombudsman Sulbar Lukman Umar mengatakan, setelah memeriksa saksi dan turun langsung ke lapangan, mereka menilai Dispora Sulbar melakukan malaadministrasi dalam pemilihan tersebut.
Malaadministrasi itu berupa kelalaian Dispora Sulbar dalam menunjuk pengganti Kristina yang bukan dari cadangannya.
Hal ini kata Lukman bertentangan dengan Permenpora Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga.
"Maladministrasi itu misalnya tidak patut dilakukan oleh Dispora dan penyimpangan prosedur. Mestinya kan haknya cadangan, tapi kok orang lain yang diambil," kata Lukman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.