Korban takut melapor
Kata Rudy, setelah menganti kerusakan mobil milik pelaku, korban lantas pulang ke rumahnya.
Usai kejadian itu, sambung Rudy, korban awalnya takut untuk melapor. Namun, atas desakan dari keluarganya, TP akhirnya melaporkan yang dialaminya ke polisi.
"Pada awalnya korban memang enggan melapor. Karena penganiayaan korban mengalami luka pada mulut bagian dalam," ujarnya.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku yang Bakar Hidup-hidup Perangkat Desa di Boyolali
Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, SN telah ditetapka sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 KUHPidana terkait penganiayaan.
Baca juga: Saya Memilih Kurungan Penjara 3 Hari Pak, Sudah Yakin, Saya Tak Ada Uang untuk Bayar Denda
(Penulis : Kontributor Magetan, Sukoco | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.