Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Todongkan Keris, Komplotan Pencuri di Bangkalan Rampas Mobil Korbannya

Kompas.com - 28/08/2021, 11:31 WIB
Muchlis,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

SURABAYA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Bangkalan melalui Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Blega, Bangkalan berhasil meringkus tiga orang yang tergabung dalam komplotan pencuri mobil dengan kekerasan.

Ketiga pelaku adalah Sholeh (38), Ahmad Hidayat (38), dan Ahmad Makin (35). Mereka bertiga merupakan warga Sampang, Madura, Jawa Timur.

Mereka menggunakan keris untuk mengancam dan melukai korbannya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Luncurkan Layanan Undercover 112 Covid-19 untuk Percepat Proses 3T, Seperti Apa?

Bermodus sewa mobil korban

Para pelaku nekat merampas mobil korban atas nama Nedi Dwi Yulianto yang merupakan warga Sidoarjo.

Ketiga pelaku mulanya menyewa mobil korban dari Surabaya untuk digunakan ke Tretes dan dilanjutkan ke Kota Sampang.

Mobil tersebut disopiri sendiri oleh korban Nedi Dwi Yulianto.

Tanpa rasa khawatir sedikit pun, korban mengantarkan para pelaku ke Tretes untuk menginap di salah satu vila.

Setelah menginap semalam di vila, ketiga pelaku meminta diantarkan ke Kota Sampang Madura.

Setibanya di Jalan Raya Gigir Blega, pelaku Ahmad Hidayat meminta sopir berhenti dengan alasan ingin membuang air kecil.

Baca juga: Armuji Pastikan Tarif Swab PCR di Surabaya Paling Mahal Rp 495.000

Todongkan keris, lukai korban

Setelah pelaku turun dari mobil, dia menodongkan sebuah keris pada sopir dengan kata-kata mengancam.

Korban yang merasa takut akhirnya menyerahkan kunci mobil Toyota Innova bernomor polisi W 1058 VS. Namun, pelaku sempat melukai tangan korban.

Setelah berhasil mendapatkan kunci mobil, tersangka bersama dua teman lainnya membawa mobil ke arah Kota Sampang menuju ke rumah tersangka lainnya, Ahmad Makin di Desa Madulang Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

"Korban sempat dilukai pada tangan dan pinggangnya setelah korban keluar dari dalam mobil kemudian mobil dibawa lari ke arah sampang sedangkan korban ditinggal di TKP," ucap Aipda Khusairi, kepada Kompas.com, Sabtu (28/8/2021).

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Apriyani Rahayu Dapat Hadiah Mobil dari Gubernur | Perampokan di Simpang Limun Medan

 

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.
Petugas kepolisian unit Reskrim Polsek Blega bekerja sama dengan opsnal Polres Sampang akhirnya berhasil mendeteksi jejak pelaku.

"Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Blega dengan dibantu Opsnal Polres Sampang berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Ahmad Hidayat, tersangka Sholeh, dan tersangka Ahmad Makin," cetus Khusairi.

Khusairi menyebutkan, kejadian perampasan terjadi pada tanggal 8 Agustus 2021.

Tersangka Sholeh bersama Ahmad Hidayat dan Surawi (DPO) melakukan pencurian mobil, di Desa Lombeng Daya, Blega.

Setelah berhasil merampas kendaraan Nedi Dwi Yulianto, Ahmad dan Soleh sudah ditunggu oleh tersangka Ahmad Makin dan satu orang yang masih DPO di Dusun Barlebar Desa Madulang, Kecamatan Omben, Sampang.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku melakukan jual beli mobil Toyota Kijang Innova warna hitam metalik hasil kejahatan Ahmad Hidayat dan kawan-kawan.

Tawar menawar terjadi dan disepakati mobil dijual seharga Rp 27 juta.

Namun FS baru membayar Rp 13 juta. Dia berjanji akan melunasi kekurangannya keesokan harinya.

"Dari hasil pembayaran awal yang diterima dari FS, tersangka Ahmad membagikan kepada tersangka Surawi atau S (DPO) sebesar Rp 10 Juta, tersangka Ahmad dan Soleh mendapatkan Rp 1 juta dan Ahmad Makin mendapatkan Rp 200 ribu," sebut Khusairi.

Baca juga: Soal Pembelajaran Tatap Muka, Surabaya Ikuti Inmendagri dan SKB 4 Menteri, Ini Alasannya

Ahmad Makin yang merasa pembagiannya paling sedikit kemudian meminta kembali ke tersangka AH sebesar Rp 100.000

Kini ketiga tersangka telah diamankan Polsek Blega untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Atas dasar semua itu telah cukup bukti dan dijerat atas perbuatannya melakukan tindak  pidana bersama-sama pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2e KUHP. Dan juga melakukan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 480 ke 1e KUHP," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com