SURABAYA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Bangkalan melalui Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Blega, Bangkalan berhasil meringkus tiga orang yang tergabung dalam komplotan pencuri mobil dengan kekerasan.
Ketiga pelaku adalah Sholeh (38), Ahmad Hidayat (38), dan Ahmad Makin (35). Mereka bertiga merupakan warga Sampang, Madura, Jawa Timur.
Mereka menggunakan keris untuk mengancam dan melukai korbannya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Luncurkan Layanan Undercover 112 Covid-19 untuk Percepat Proses 3T, Seperti Apa?
Bermodus sewa mobil korban
Para pelaku nekat merampas mobil korban atas nama Nedi Dwi Yulianto yang merupakan warga Sidoarjo.
Ketiga pelaku mulanya menyewa mobil korban dari Surabaya untuk digunakan ke Tretes dan dilanjutkan ke Kota Sampang.
Mobil tersebut disopiri sendiri oleh korban Nedi Dwi Yulianto.
Tanpa rasa khawatir sedikit pun, korban mengantarkan para pelaku ke Tretes untuk menginap di salah satu vila.
Setelah menginap semalam di vila, ketiga pelaku meminta diantarkan ke Kota Sampang Madura.
Setibanya di Jalan Raya Gigir Blega, pelaku Ahmad Hidayat meminta sopir berhenti dengan alasan ingin membuang air kecil.
Baca juga: Armuji Pastikan Tarif Swab PCR di Surabaya Paling Mahal Rp 495.000
Todongkan keris, lukai korban
Setelah pelaku turun dari mobil, dia menodongkan sebuah keris pada sopir dengan kata-kata mengancam.
Korban yang merasa takut akhirnya menyerahkan kunci mobil Toyota Innova bernomor polisi W 1058 VS. Namun, pelaku sempat melukai tangan korban.
Setelah berhasil mendapatkan kunci mobil, tersangka bersama dua teman lainnya membawa mobil ke arah Kota Sampang menuju ke rumah tersangka lainnya, Ahmad Makin di Desa Madulang Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
"Korban sempat dilukai pada tangan dan pinggangnya setelah korban keluar dari dalam mobil kemudian mobil dibawa lari ke arah sampang sedangkan korban ditinggal di TKP," ucap Aipda Khusairi, kepada Kompas.com, Sabtu (28/8/2021).
"Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Blega dengan dibantu Opsnal Polres Sampang berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Ahmad Hidayat, tersangka Sholeh, dan tersangka Ahmad Makin," cetus Khusairi.
Khusairi menyebutkan, kejadian perampasan terjadi pada tanggal 8 Agustus 2021.
Tersangka Sholeh bersama Ahmad Hidayat dan Surawi (DPO) melakukan pencurian mobil, di Desa Lombeng Daya, Blega.
Setelah berhasil merampas kendaraan Nedi Dwi Yulianto, Ahmad dan Soleh sudah ditunggu oleh tersangka Ahmad Makin dan satu orang yang masih DPO di Dusun Barlebar Desa Madulang, Kecamatan Omben, Sampang.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku melakukan jual beli mobil Toyota Kijang Innova warna hitam metalik hasil kejahatan Ahmad Hidayat dan kawan-kawan.
Tawar menawar terjadi dan disepakati mobil dijual seharga Rp 27 juta.
Namun FS baru membayar Rp 13 juta. Dia berjanji akan melunasi kekurangannya keesokan harinya.
"Dari hasil pembayaran awal yang diterima dari FS, tersangka Ahmad membagikan kepada tersangka Surawi atau S (DPO) sebesar Rp 10 Juta, tersangka Ahmad dan Soleh mendapatkan Rp 1 juta dan Ahmad Makin mendapatkan Rp 200 ribu," sebut Khusairi.
Baca juga: Soal Pembelajaran Tatap Muka, Surabaya Ikuti Inmendagri dan SKB 4 Menteri, Ini Alasannya
Ahmad Makin yang merasa pembagiannya paling sedikit kemudian meminta kembali ke tersangka AH sebesar Rp 100.000
Kini ketiga tersangka telah diamankan Polsek Blega untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Atas dasar semua itu telah cukup bukti dan dijerat atas perbuatannya melakukan tindak pidana bersama-sama pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2e KUHP. Dan juga melakukan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 480 ke 1e KUHP," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.