KOMPAS.com – Pejabat daerah Jember mulai dari bupati, Sekda, kepala BPBD, hingga kepala bidang kedaruratan Jember, mengembalikan total honor sebesar Rp 282 juta dari pemakaman pasien Covid-19 ke kas daerah.
Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember M Djamil mengatakan,
pengembalian honor dilakukan agar uang itu bisa digunakan untuk kegiatan lain yang lebih baik.
Baca juga: Akhirnya, Bupati Jember dan Pejabatnya Kembalikan Honor Rp 70 Juta dari Kematian Pasien Covid-19
“Agar bisa dimanfaatkan pada hal yang lebih baik,” tutur dia kepada Kompas.com, Jumat (27/8/2021).
Djamil menyebut, sebenarnya mereka ingin menyumbangkan honor itu setelah diterima.
Namun, karena terjadi polemik, diputuskan honor itu dikembalikan ke kas daerah.
“Kemarin rencana begitu kami terima akan kami salurkan (disumbangkan),” ucap Djamil.
“Kami perlu berpikir lebih produktif ke depan, kami kembalikan semuanya ke kasda,” tambah dia.
Tantangan
Djamil menjelaskan, tim pemakaman Covid-19 bekerja secara sistemik dari berbagai unsur.
Dia menilai, lonjakan kasus Covid-19 membuat tim pemakaman jenazah pasien Covid-19 harus bekerja secara ekstra. Banyak tantangan yang dihadapi, hingga harus pulang pada pagi hari.
Para petugas, kata dia, harus bekerja professional dan bertanggung jawab.
“Oleh karena itu, mereka perlu diberikan dukungan dalam bentuk kompensasi terhadap tugas yang dilakukan,” jelas dia.
Bila ada masalah di lapangan, maka konsultasi dilakukan dengan penanggung jawab.
Pihaknya juga sering berkomunikasi dengan bupati jika ada persoalan dalam kematian warga akibat Covid-19.
“Banyak sekali masalah di lapangan,” terang dia.
Untuk itu, dia menilai wajar ketika para petugas pemakaman mendapatkan honor. Apalagi, sudah ada regulasi, yakni berupa SK dari bupati Jember
“Tentu wajar mendapatkan honor,” tutur dia.
Sudah dikembalikan
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA juga menyebut, seluruh honor yang diterima pejabat daerah Jember telah dikembalikan.
"Sudah diberikan atensi oleh Kemendagri dan ini terus didalami. Beberapa tindakan yang telah diambil adalah pengembalian honor ke kas daerah dan pemberian honor dihentikan," ujar Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com.
Sebelumnya diberitakan sejumlah pejabat, mulai dari bupati, sekda, plt kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), hingga kepala bidang kedaruratan dan logistik BPBD Jember menerima honor dari pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Jika ada satu warga yang meninggal dunia, para pejabat yang tergabung dalam tim pemakaman tersebut mendapatkan Rp 100.000. (Penulis Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.