Untuk itu, dia menilai wajar ketika para petugas pemakaman mendapatkan honor. Apalagi, sudah ada regulasi, yakni berupa SK dari bupati Jember
“Tentu wajar mendapatkan honor,” tutur dia.
Sudah dikembalikan
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA juga menyebut, seluruh honor yang diterima pejabat daerah Jember telah dikembalikan.
"Sudah diberikan atensi oleh Kemendagri dan ini terus didalami. Beberapa tindakan yang telah diambil adalah pengembalian honor ke kas daerah dan pemberian honor dihentikan," ujar Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com.
Sebelumnya diberitakan sejumlah pejabat, mulai dari bupati, sekda, plt kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), hingga kepala bidang kedaruratan dan logistik BPBD Jember menerima honor dari pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Jika ada satu warga yang meninggal dunia, para pejabat yang tergabung dalam tim pemakaman tersebut mendapatkan Rp 100.000. (Penulis Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.