Dinilai cacat hukum
Dia menilai, surat keputusan DPP Partai Demokrat yang merotasi Muhammad Ilmi dari jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban itu cacat hukum.
Tak terima dengan keputusan partai, Muhammad Ilmi Zada menggugat ke Pengadilan Negeri Tuban.
"Ya, perkara gugatan sudah kita daftarkan ke Pengadilan Negeri tanggal 18 Agustus kemarin dan rencananya tanggal 1 September besok mulai sidang," ungkap Heri.
Upaya gugatan itu agar surat keputusan yang kini sedang diajukan ke Gubernur Jatim dapat dibatalkan.
Sementara, hingga berita ini diunggah, Didik Mukrianto, anggota DPR RI yang menjadi Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tuban, belum dapat dikonfirmasi oleh Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.