KOMPAS.com - Nurul Hasanah (42), warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur terancam kehilangan rumahnya.
Ia menerima surat peringatan atau aanmaning dari PN Nganjuk untuk mengosongkan rumah yang ia tempati.
Nurul disebut kalah dalam gugatan yang diajukan seorang pemilik koperasi berinisial LJ.
Baca juga: Warga Nganjuk Ini Terancam Kehilangan Rumah, Diduga Ditipu Oknum Pengacara
Kejadian yang dialami oleh Nurul berawal dari tahun 2017. Saat itu Nurul dan almarhum suaminya ditawari untuk mengajukan pinjaman ke koperasi oleh dua orang pengacara yakni PWK dan TB.
Pinjaman tersebut digunakan Nurul untuk melunasi utang suaminya.
Setelah dibujuk oleh dua oknum pengacara tersebut, Nurul dan suaminya setuju untuk mengambil pinjaman sebesar Rp 600 juta. Bunga dari pinjaman tersebut cukup tinggi yakni mencapai 30 persen.
Lalu Nurul dan suaminya diajak oleh PWK dan TB mendatangi salah seorang notaris di Nganjuk berinisial AR untuk menandatangani dokumen.
Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Kades Putren Ditahan di Rutan Polres Nganjuk
Namun Nurul dan suaminya tak mengetahui isi dokumen tersebut.
Menurut kuasa hukum Nurul, Wahju Prijo Djatmiko, kala itu suami Nurul diminta untuk menandatangani kuitansi kosong.
Setelah dana pinjaman Rp 600 juta cair, pasangan suami istri itu menyerahkan sertifikat kepada LJ.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.