Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Anggaran BBM Rp 5,6 Miliar, Mantan Kadis Persampahan dan Lingkungan Hidup Ambon Ditahan

Kompas.com - 27/08/2021, 20:52 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com- Mantan Kepala Dinas Persampahan dan Lingkungan Hidup Kota Ambon, Lucia Izaak yang merupakan tersangka kasus korupsi anggaran BBM Tahun 2019 untuk operasional armada pengangkut sampah, ditahan Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat petang (27/8/2021). 

Lucia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari lima jam sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 17.30 WIT oleh penyidik Kejari Ambon.

Baca juga: Wali Kota Optimistis Ambon Capai Herd Immunity Sebelum Akhir 2021

Selain Lucia, jaksa juga ikut menahan dua tersangka lainnya yakni Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan yang juga pejabat pembuat komitmen Mauritsz Yani Talabesy dan mantan Manajer SPBU Belakang Kota, Ricky M. Syauta yang juga terlibat dalam kasus tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan, Lucia dan dua rekannya itu langsung keluar dengan mengenakan rompi tahanan menuju mobil tahanan dengan pengawalan petugas.

Lucia langsung digiring ke Lapas perempuan Ambon. Sedangkan Mauritsz dan Ricky dibawa ke Rutan kelas IIA Ambon.

Saat petugas membawa Lucia menuju mobil tahanan, keluarga dan kerabat Lucia yang ikut hadir di kantor Kejari Ambon ikut memeluk Lucia sambil menangis.

“Hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka di antaranya berinisial LI, RMS dan MYT. Untuk penahanan MYT dan RMS di Rutan Ambon, sedangkan LI ditahan di Lapas Perempuan,” kata Kepala Kejari Ambon, Dian Fris Nalle kepada wartawan di kantor Kejari Ambon.

Baca juga: Gubernur Maluku Ingin Sekolah Dibuka, Begini Penjelasan Wali Kota Ambon

 

Dia mengatakan, dalam kasus itu penyidik telah menerima hasil audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku.

Adapun kerugian Negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan ketiga tersangka sebesar Rp 3,6 miliar.

Menurut Fris ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

“Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” ujarnya.

Lucia dan dua rekannya itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Ambon sejak 27 Mei 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com