SURABAYA, KOMPAS.com - Status Kota Surabaya saat ini masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Keputusan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Surabaya Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Eri Cahyadi Minta Masukan Pakar Epidemiolog
Kondisi tersebut diikuti sejumlah pelonggaran. Salah satunya, diizinkannya pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun penerapannya, juga harus mengikuti aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo mengatakan, sesuai SKB 4 Menteri, kewenangan penyelenggara PTM adalah pemerintah daerah.
Artinya, pembukaan PTM di Surabaya ditentukan oleh pemkot dengan melihat kondisi kasus Covid-19 dan kesiapan protokol kesehatan (prokes) dari pihak sekolah.
"Jadi tidak serta merta ketika kita (Surabaya) turun ke Level 3, kemudian kita langsung bisa membuka PTM dan langsung jalan. Karena di SKB 4 menteri, diatur juga kesiapan-kesiapan sekolah, kemudian apa yang harus dilengkapi dan segala macam itu harus dipenuhi," kata Supomo saat dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Pemkot Surabaya Luncurkan Layanan Berbasis Daring untuk Mudahkan Warga Mendapat Bansos
Ia menjelaskan, dalam SKB 4 Menteri tersebut, ada beberapa syarat kewajiban yang harus dipenuhi sekolah atau lembaga pendidikan sebelum menerapkan PTM.
Di antaranya, menyediakan wastafel atau tempat mencuci tangan, hand sanitizer, hingga thermogun untuk mengecek suhu tubuh siswa dan guru.
"Setelah kesiapan sekolah itu dipenuhi, kemudian sekolah harus mengisi data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Selanjutnya dilakukan asesmen oleh Satgas Covid-19 Surabaya untuk melihat benar tidaknya yang pihak sekolah sampaikan," ujar dia.
Baca juga: Wisma Karanggayam Dirusak, Piala hingga Piagam Diamankan ke Stadion 10 November Surabaya
Namun, saat dilakukan asesmen, kenyataannya di lapangan hanya tersedia satu unit wastafel.
"Sehingga kita perlu melakukan cek ke lapangan (sekolah) juga. Satgas Covid-19 turun melakukan asesmen," kata Supomo.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Sekolah Menengah (Sekmen) Dispendik Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho menyatakan, setelah melalui proses asesmen, maka langkah selanjutnya yakni dilakukan simulasi PTM.
Baca juga: Soal Pelaksanaan PTM, Gubernur Kepri Sebut Tunggu Status PPKM Level 2
Ini dilakukan untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan PTM, penerapan prokes tetap terkontrol.
"Setelah asesmen kita lakukan simulasi dulu. Karena jangan sampai kemudian ketika langsung dijalankan PTM, ternyata prokes di sana (sekolah) tidak terkontrol. Karenanya dilakukan simulasi terlebih dahulu untuk melihat bagaimana mereka (pihak sekolah) menerapkan protokol itu," kata Tri Aji Nugroho.
Oleh sebab itu, Aji menegaskan, tidak serta merta ketika PPKM di Surabaya turun ke Level 3, pembelajaran tatap muka langsung dibuka.
Baca juga: Setelah Sumirah, Kini Nenek Maisaroh yang Lumpuh Dapat Bantuan dari Pemkot Surabaya
Sebab, apabila mengacu pada SKB 4 Menteri, pihak sekolah juga harus memastikan kesiapannya.
"Memang secara Inmendagri diizinkan PTM. Tapi, mengacu pada SKB 4 Menteri, pihak sekolah juga harus siap dulu. Dan siswanya yang boleh masuk pun yang telah diizinkan orangtua. Kalau orangtua tidak mengizinkan PTM tidak masalah, anak itu bisa mengikuti daring," terang dia.
Karena itu, Aji juga mendorong pihak sekolah atau lembaga pendidikan agar tetap menyiapkan pembelajaran hybrid learning, yakni daring dan luring.
Jangan sampai pihak sekolah hanya menyiapkan luring (PTM), sedangkan pembelajaran melalui daring tidak dilakukan.
"Nah, ini kan fungsi dari simulasi juga untuk melihat kesiapan pembelajaran secara hybrid itu bagaimana," jelas dia.
Baca juga: Tahun Ajaran Baru, Dispendik Surabaya: Wali Murid Tak Wajib Beli Seragam Baru untuk Siswa
Menurutnya, secara persyaratan sekolah tersebut telah siap melaksanakan tatap muka.
"Karena simulasi sudah dilakukan. Kemudian kesiapan juga sudah disiapkan semua. Sehingga kita tinggal final checking, untuk istilahnya kita cek lagi yang dulu sudah disiapkan masih ada atau tidak, maka akan kita cek ulang," ujar dia.
Sebagai informasi, SKB 4 Menteri tersebut, ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Beberapa poin yang tercantum dalam keputusan SKB 4 Menteri itu antara lain bahwa sekolah wajib memberikan layanan tatap muka terbatas setelah proses vaksinasi pada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah lengkap.
Di samping pembelajaran melalui tatap muka, sekolah juga tetap menyediakan opsi pendidikan jarak jauh (PJJ) atau daring.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.