SURABAYA, KOMPAS.com - Status Kota Surabaya saat ini masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Keputusan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Surabaya Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Eri Cahyadi Minta Masukan Pakar Epidemiolog
Kondisi tersebut diikuti sejumlah pelonggaran. Salah satunya, diizinkannya pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun penerapannya, juga harus mengikuti aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo mengatakan, sesuai SKB 4 Menteri, kewenangan penyelenggara PTM adalah pemerintah daerah.
Artinya, pembukaan PTM di Surabaya ditentukan oleh pemkot dengan melihat kondisi kasus Covid-19 dan kesiapan protokol kesehatan (prokes) dari pihak sekolah.
"Jadi tidak serta merta ketika kita (Surabaya) turun ke Level 3, kemudian kita langsung bisa membuka PTM dan langsung jalan. Karena di SKB 4 menteri, diatur juga kesiapan-kesiapan sekolah, kemudian apa yang harus dilengkapi dan segala macam itu harus dipenuhi," kata Supomo saat dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Pemkot Surabaya Luncurkan Layanan Berbasis Daring untuk Mudahkan Warga Mendapat Bansos
Ia menjelaskan, dalam SKB 4 Menteri tersebut, ada beberapa syarat kewajiban yang harus dipenuhi sekolah atau lembaga pendidikan sebelum menerapkan PTM.
Di antaranya, menyediakan wastafel atau tempat mencuci tangan, hand sanitizer, hingga thermogun untuk mengecek suhu tubuh siswa dan guru.
"Setelah kesiapan sekolah itu dipenuhi, kemudian sekolah harus mengisi data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Selanjutnya dilakukan asesmen oleh Satgas Covid-19 Surabaya untuk melihat benar tidaknya yang pihak sekolah sampaikan," ujar dia.
Baca juga: Wisma Karanggayam Dirusak, Piala hingga Piagam Diamankan ke Stadion 10 November Surabaya