JEMBER, KOMPAS.com – Bupati Jember Hendy Siswanto akhirnya mengembalikan honor senilai Rp 70.500.000 yang didapatnya dari kematian pasien Covid-19 ke kas daerah.
Alasan pengembalian adalah lantaran honor sebesar itu dinilai bukan haknya.
Tak hanya mengembalikan honor bernilai fantastis tersebut, Hendy pun berjanji akan mengevaluasi semua regulasi yang telah ada.
Baca juga: Akhirnya, Bupati Jember dan Pejabatnya Kembalikan Honor Rp 70 Juta dari Kematian Pasien Covid-19
Mengaku kaget honor sampai Rp 70 juta
Hendy menceritakan perihal penerimaan honor puluhan juta tersebut.
Dia sendiri mengaku kaget saat mengetahui honor yang diterima cukup banyak.
“Pertanyaan saya ke BPBD Jember kok banyak sekali, sampai Rp 70 juta,” kata Hendy pada Kompas.com via telepon, Jumat (27/8/2021).
Bupati kemudian mendapat jawaban bahwa honor sebanyak itu dihitung berdasarkan jumlah pasien Covid-19 yang dimakamkan.
Hendy merasa honor yang didapat tersebut kurang pas. Untuk itu, dia memiliki keinginan agar honor yang diterimanya disumbangkan.
“Saya serahkan ke para terdampak Covid-19 yang miskin, ternyata jumlahnya juga ribuan, kalau dibagikan, sedikit sekali, cuma Rp 70 juta,” papar dia.
Baca juga: Bupati hingga Sekda Jember Terima Honor Rp 70 Juta dari Pemakaman Covid-19, DPRD: Tak Etis
Akhirnya dikembalikan
Hendy mengaku, dirinya akhirnya memilih mengembalikan honor tersebut ke kas daerah (Kasda).
Meski menyatakan penerimaan honor sah dan legal, dia setuju jika menerima honor sebesar itu adalah hal yang tidak etis di tengah pandemi.
“Petugas yang pemakaman itu yang peling penting, bukan kami,” papar dia.
Hendy mengaku pada bulan Juni-Juli, pemakaman pasien Covid-19 di Jember sangat tinggi. Bahkan mencapai ribuan.
Saat itu, dia berpesan agar jangan sampai ada jenazah yang tidak tertangani. Untuk itu, tim pemakaman harus bekerja secara ekstra.
“Saya tidak memikirkan bagaimana dapat honor, honor yang mana juga enggak tau?” terang dia.
Baca juga: Akhirnya, Bupati Jember dan Pejabatnya Kembalikan Honor Rp 70 Juta dari Kematian Pasien Covid-19
Hendy mengaku, akan melakukan evaluasi terkait semua Surat Keputusan (SK) yang dibuatnya.
Harapannya, kejadian honor dari kematian pasien Covid-19 tidak terulang lagi.
“Saya akan evaluasi semua SK, bisa tidak etis semua kalau begini. Semoga tidak ada lagi,” jelas dia.
Pihaknya juga akan mengumpulkan seluruh kepala OPD untuk melakukan evaluasi bersama.
Hendy menegaskan, bahwa SK tersebut meneruskan yang sudah ada.
Dirinya juga tidak mengetahui jika honor itu dihitung berdasarkan jumlah warga yang meninggal karena Covid-19.
“Dulu mungkin yang meninggal sedikit,” tutur dia.
Baca juga: Gibran Siapkan Ruang untuk Seni Mural di Solo
Sebelumnya diberitakan sejumlah pejabat, mulai dari Bupati, Sekretaris Daerah (sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember menerima honor bernilai fantastis mencapai Rp 70.500.000.
Total nilai dari empat pejabat itu sebanyak Rp 282.000.000.
Honor tersebut dihitung berdasarkan jumlah warga yang meninggal dunia karena Covid-19. Jika ada satu warga yang meninggal, pejabat yang tergabung dalam tim pemakaman akan mendapatkan Rp 100.000.
“Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman Covid-19. Kenapa sekarang sampai Rp 70 juta, karena dihitung dari jumlah yang meninggal” kata Bupati Jember Hendy Siswanto.
Hendy menyebutkan, dirinya baru sekali menerima honor.
Mulanya, dia mengaku honor tersebut diberikan pada warga kurang mampu yang keluarganya meninggal karena Covid-19.
Namun, kini Hendy menegaskan honor yang diterimanya dikembalikan ke kas daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.