Evaluasi SK
Hendy mengaku, akan melakukan evaluasi terkait semua Surat Keputusan (SK) yang dibuatnya.
Harapannya, kejadian honor dari kematian pasien Covid-19 tidak terulang lagi.
“Saya akan evaluasi semua SK, bisa tidak etis semua kalau begini. Semoga tidak ada lagi,” jelas dia.
Pihaknya juga akan mengumpulkan seluruh kepala OPD untuk melakukan evaluasi bersama.
Hendy menegaskan, bahwa SK tersebut meneruskan yang sudah ada.
Dirinya juga tidak mengetahui jika honor itu dihitung berdasarkan jumlah warga yang meninggal karena Covid-19.
“Dulu mungkin yang meninggal sedikit,” tutur dia.
Baca juga: Gibran Siapkan Ruang untuk Seni Mural di Solo
Sebelumnya diberitakan sejumlah pejabat, mulai dari Bupati, Sekretaris Daerah (sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember menerima honor bernilai fantastis mencapai Rp 70.500.000.
Total nilai dari empat pejabat itu sebanyak Rp 282.000.000.
Honor tersebut dihitung berdasarkan jumlah warga yang meninggal dunia karena Covid-19. Jika ada satu warga yang meninggal, pejabat yang tergabung dalam tim pemakaman akan mendapatkan Rp 100.000.
“Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman Covid-19. Kenapa sekarang sampai Rp 70 juta, karena dihitung dari jumlah yang meninggal” kata Bupati Jember Hendy Siswanto.
Hendy menyebutkan, dirinya baru sekali menerima honor.
Mulanya, dia mengaku honor tersebut diberikan pada warga kurang mampu yang keluarganya meninggal karena Covid-19.
Namun, kini Hendy menegaskan honor yang diterimanya dikembalikan ke kas daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.