Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK. Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yangseharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.
Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.
MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.
Sejumlah pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil tak terima dengan putusan tersebut. Mereka pun membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim, Yalimo, pada Selasa (29/6/2021).
Sejumlah gedung pemerintah terbakar, di antaranya Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.
Baca juga: Konflik Pilkada di Yalimo Papua, 1.000 Warga Mengungsi, Pembakaran Rumah Terjadi Lagi
Massa juga menutup akses jalan. Akibat aksi tersebut, kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 324 miliar.
Kasus hukum Erdi Dabi
Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020. Saat itu ia masih menjabt wakil bupati Yalimo.
Erdi yang sedang mabuk minuman beralkohol menabrak seorang polisi wanita (Polwan) Bripka Christin Meisye Batfeny (36). Bripka Christin tewas di tempat akibat kecelakaan itu.
Meski telah berdamai dengan keluarga, kasus hukum Erdi Dabi tetap berlanjut. Ia dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari.
Pada 22 April 2021, Erdi Dabi dijebloskan ke Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tersisa dua minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.