Gelombang ketiga deportasi dilakukan pada Sabtu (21/8/2021). Saat itu ada 164 warga Timor Leste yang masuk wilayah Indonesia secara ilegal.
Sebelum dideportasi, mereka ditampung dan didata di Kantor Kodim Belu kemudian dikawal langsung menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.
Baca juga: 113 Warga Timor Leste yang Ditangkap di Indonesia, Akhirnya Dideportasi
Mereka diangkut menggunakan lima mobil truk milik TNI. Mereka bergerak melintas ke Timor Leste dari Motaain menuju Pos Batas Batu Gede Timor Leste.
Gelombang empat, 76 orang dideportasi
Gelombang empat dilakukan pada Jumat (27/8/2021) siang. Saat itu ada 76 warga yang dideportasi.
Sebanyak 76 orang itu selama ini berada di Kabupaten Kupang, Malaka, dan Belu. Mereka kemudian dikumpulkan di lapangan Markas Kodim 1605 Belu.
Baca juga: Demi Cinta, Pria Timor Leste Lewati Jalur Tikus untuk Temui Istri, Mengaku Ingin Jadi WNI
Kepala Kantor Imigrasi Atambua KA Halim, mengatakan, 76 warga Timor Leste itu dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu karena tak memiliki kelengkapan dokumen.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor : Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.