KOMPAS.com - Selama bulan Agustus 2021, sebanyak 705 warga negara asing Timor Leste dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Sebagian besar warga Timor Leste yang dideportasi adalah anggota perguruan silat. Mereka datang untuk kepentingan pengukuhan menjadi anggota perguruan silat.
Mereka dipulangkan kembali ke negara melalui empat gelombang.
Baca juga: Masuk Wilayah Indonesia Tanpa Dokumen, 76 Anggota Perguruan Silat Timor Leste Dideportasi
Terakhir, sebanyak 76 anggota perguruan silat yang berada di Kabupaten Kupang, Malaka dan Belu dipulangkan ke Timor Leste pada Jumat (27/8/2021).
"Pemulangan ini merupakan gelombang ke-4, setelah sebelumnya dilakukan pemulangan terhadap kurang lebih 629 orang WNA Timor Leste sebanyak tiga gelombang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Atambua KA Halim, Jumat.
Gelombang pertama
Gelombang pertama deportasi warga Timor Leste terjadi pada Selasa (10/8/2021). Saat itu 113 warga Timor Leste ditangkap polisi di wilayah perbatasan Kabupaten Belu, NTT.
Saat ditangkap mereka bergerombol di dua tempat yang berbeda yakni di Kelurahan Fatubenao, kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu pada Senin (9/8/2021).
Baca juga: Masuk Wilayah Indonesia secara Ilegal, 164 Anggota Perguruan Silat Timor Leste Dideportasi
Mereka yang berasal dari sejumlah distrik Timor Leste masuk ke wilayah Indonesia tanpa membawa dokumen kependudukan lengkap. Ada 105 pria dan delapan perempuan yang diamankan.
Gelombang dua sebanyak 352 warga
Sebelum dipulangkan ke Timur Leste, ada 328 warga tersebut menyerahkan diri ke Kodim 1605 Belum. Mereka kemudian dibawa ke PLBN Mottain untuk dilakukan pemulangan.
Baca juga: Masuk ke Wilayah Indonesia Tanpa Dokumen, 352 Warga Timor Leste Dideportasi
Mereka diberangkatkan menggunakan 12 unit truk milik TNI, Polri dan truk umum lainnya.
Setelah tiba di PLBN Motaain, terdapat penambahan 24 orang warga Timor Leste lainnya, sehingga total keseluruhan sebanyak 352 orang.
Gelombang tiga, 164 orang dideportasi