Uang tersebut sebagai syarat untuk meloloskan anak mereka menjadi PNS, namun hingga saat ini anak Ni Wayan Seni maupun anak I Ketut Susu Sastrawan tak kunjung diangkat menjadi PNS.
"Sehingga korban merasa dirugikan," kata Ranefli.
Selain itu, pada Selasa (24/11/ 2017), korban lain atas nama I Putu Mahendra juga menjadi korban INB.
Pada saat itu korban memberikan uang kepada terlapor INB sebesar Rp 30 juta untuk menjadikan korban sebagai PNS.
Namun sampai saat ini korban tidak juga menjadi PNS sehingga merasa tertipu oleh pelaku.
Baca juga: Indef Sarankan Pemerintah Naikkan Gaji PNS, TNI, dan Polri untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi
"Modus operandi, dengan menyerahkan sejumlah uang terlapor atau pelaku menjanjikan para Korbannya bisa menjadikan PNS. Namun, sampai saat ini korban maupun anak korban tidak kunjung menjadi PNS," ujar Ranefli.
Korban kemudian melapor ke Polres Tabanan. Pada Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 11.30 Wita, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya, di Banjar Dinas Yeh Tua, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Bali.
"Terlapor atau pelaku dibawa ke Polres Tabanan guna penyidikan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP," tuturnya.
Dalam kasus itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa 6 buah kuitansi pembayaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.