"Sesuai kronologis, kejaksaan membentuk Satgas Tipikor untuk menangani empat kasus, dua di antaranya bahkan naik ke penyidikan di Februari. Bahkan sampai diumumkan ke media waktu itu," terang Miftach.
Namun, meski sudah dinaikkan statusnya, penanganan kasus tersebut terkesan tidak ada perkembangan.
Publik pun menantikan kelanjutan kasus dana CSR PDAM yang semula akan digunakan untuk bantuan penanganan Covid-19 ini.
Karena tak kunjung ada kejelasan, hingga akhirnya di awal Agustus pihaknya sempat memberikan somasi ke Kepala Kejari Tegal Slamet Siswanta.
"Sampai batas waktu somasi habis tidak ada perubahan dan alasannya sama belum bisa meminta klarifikasi orang yang terkait," kata Miftach.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.