BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap pembunuhan wanita tertutup selimut yang ditemukan di sungai Cidurian, Jalan Rancasawo, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Senin (16/8/2021) lalu.
"Tadi tim reskrim Polrestabes Bandung telah mengungkap suatu kasus pembunuhan, yang diduga melanggar pasal 338 KUHP," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/8/2021).
Tersangka diketahui berinisial IR (22), seorang pengganguran warga Rancasawo, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.
Baca juga: Mayat Wanita Terbungkus Selimut di Bandung Dipastikan Korban Pembunuhan, Polisi Temukan Luka Tusukan
Niat bersetubuh tak terlaksana, korban minta ganti rugi Rp 100.000
Sementara korban yang dibunuh yakni seorang perempuan bernama Sumsum Sumiati (20) warga Singajaya, Garut, yang tinggal di salah satu apartemen di Kota Bandung.
Aswin menjelaskan bahwa modus pembunuhan itu berawal saat pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat yang berlanjut pada hubungan komunikasi melalui media sosial.
Pada Jumat ( 12/8/2021) lalu, subuh sekitar pukul 4.30, korban datang ke kediaman pelaku. Di tempat itu, korban dibawa ke sebuah ruang tamu untuk mengobrol.
Nampaknya, pelaku punya niatan ingin bersetubuh dengan korban, kemudian ia membawa korban ke kamar. Namun niatan itu tak terlaksana, korban malah meminta uang ganti Rp 100.000.
"Kemudian terjadi cekcok antara tersangka dengan korban, kemudian terjadi lah penusukan berkali-kali oleh tersangka terhadap korban di TKP," ucap Aswin.
Baca juga: Jenazah Perempuan Tertutup Selimut Bunga Ditemukan di Kota Bandung
Mayat korban dibuang ke sungai Cidurian
Usai menghabisi korban, sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku menutupi jenazah korban dengan selimut dan membawanya menggunakan gerobak pasir yang ada didepan rumahnya.
"Korban dibawa ke sungai Cidurian nggak jauh dari rumah tersangka. Dia kemudian mendorong jenazah korban memasukannya ke sungai," ucapnya.
Jenazah korban akhirnya ditemukan warga di sungai Cidurian pada tanggal 16 Agustus 2021. Setelah sebelumnya sempat terseret arus sungai dari tempat dibuangnya ke lokasi ditemukannya jenazah.
"Terseret arus dan ditemukan warga," ucapnya.
Menurut Aswin, korban ditusuk menggunakan pisau yang ada di kediaman pelaku. Namun, apakah pembunuhan ini direncanakan atau tidak, polisi masih mendalami hal tersebut.
"Kita akan dalami lagi apakah ini direncakan, atau tidak, mohon waktu, sekarang tidak bisa disimpulkan," ucapnya.
Pembunuhan sadis, pelaku terancam 15 tahun penjara
Ekseskusi korban terbilang sadis, pelaku ditusuk puluhan kali secara serampangan dan membabi buta itu.
Sebelum membuang jenazah korban, pelaku bahkan sempat menyimpan mayat tersebut selama beberapa jam hingga sore, setelah magrib, pelaku kemudian membuangnya ke sungai.
Ketika disinggung motif pembunuhan itu, Aswin menyebut bahwa pelaku emosi lantaran dia digigit korban.
"Karena keterangan tersangka dia cekcok, jarinya digigit oleh korban, digigit, dia emosi, maka dia ambil pisau dan dia tusukkan, korban diduga PSk,"
Polisi yang melakukan olah TKP akhirnya berhasil mengungkap pembunuhan itu. Petugas menangkapnya di wilayah Ciamis. "Kemarin ya, tim sudah menangkap tersangka di Ciamis," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat 338 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.