Pembunuhan sadis, pelaku terancam 15 tahun penjara
Ekseskusi korban terbilang sadis, pelaku ditusuk puluhan kali secara serampangan dan membabi buta itu.
Sebelum membuang jenazah korban, pelaku bahkan sempat menyimpan mayat tersebut selama beberapa jam hingga sore, setelah magrib, pelaku kemudian membuangnya ke sungai.
Ketika disinggung motif pembunuhan itu, Aswin menyebut bahwa pelaku emosi lantaran dia digigit korban.
"Karena keterangan tersangka dia cekcok, jarinya digigit oleh korban, digigit, dia emosi, maka dia ambil pisau dan dia tusukkan, korban diduga PSk,"
Polisi yang melakukan olah TKP akhirnya berhasil mengungkap pembunuhan itu. Petugas menangkapnya di wilayah Ciamis. "Kemarin ya, tim sudah menangkap tersangka di Ciamis," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat 338 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.