MAKASSAR, KOMPAS.com – Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto memenuhi panggilan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada Kamis (26/8/2021) sore.
Danny dipanggil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua yang mangkrak dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 22 miliar.
Pemeriksaan berlangsung selama satu jam 30 menit.
"Kemarin itu sifatnya undangan klarifikasi," kata Danny saat dihubungi, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Aturan Terbaru Perpanjangan PPKM Level 4 di Makassar
Menurut Danny, polisi menanyakan peran Danny sebagai Wali Kota Makassar periode 2014-2019.
Polisi disebut hendak memastikan rumah sakit itu dibangun dengan persetujuan Danny atau tidak.
“Pemeriksaan lebih kepada masa jabatanku dan saya justru terima kasih adanya panggilan klarifikasi itu, biar tidak berkembang macam-macam. Saya tidak campur sampai ke situ (pembangunan RS Batua), cuman penyidik tanya apa betul saya tanda tangan. Memang tandatangan saya dan memang harus begitu,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit Tipikor III Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli mengatakan penyidik memanggil Wali Kota Makassar untuk melakukan klarifikasi.
“Kita di sini undang untuk klarifikasi sejauh mana pengetahuannya tentang kasus ini. Tentang pengetahuan beliau, bagaimana awalnya proyek ini sampai pelaksanaan, sampai selesainya. Ini komunikasi saja. Diperiksa sebagai saksi saja,” kata Fadli di Mapolda Sulsel.
Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu 40 Kg dan 4000 Butir Ekstasi dari Kalsel ke Makassar
Fadli mengatakan, penyidik baru pertama kali memeriksa Wali Kota Makassar setelah penetapan 13 tersangka dalam kasus tersebut.
“Hingga saat ini, penyidik juga belum memeriksa 13 tersangka. Hal ini dikarenakan salah satu tersangka sedang sakit, sehingga pihaknya memilih untuk menunggu agar bisa diperiksa semuanya. Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini,” tandasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan 13 tersangka pada dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar dengan kerugian mencapai Rp 22 miliar.
Baca juga: Dimulai September, Pemkot Makassar Gelar Vaksinasi di 100 RT Tiap Hari
Polisi belum menahan para tersangka lantaran masih dilakukan penjadwalan pemeriksaan kepada mereka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pertemuan dengan BPK RI pada 14 Juli 2021 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.