JEMBER,KOMPAS.com – SF, bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember memenuhi panggilan penyidik Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Jember, Jumat (27/8/2021).
Perempuan tersebut datang memenuhi panggilan pihak kepolisian perihal honor Rp 70 juta dari pemakaman Covid-19 yang diterima oleh sejumlah pejabat di Jember.
Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember memanggil Sf seiring terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Polres Jember Nomor: 580/VIII/RES.3.3/2021 tanggal 23 Agustus 2021.
Baca juga: Bupati hingga Sekda Jember Terima Honor Rp 70 Juta dari Pemakaman Covid-19, DPRD: Tak Etis
Ketika diperiksa, SF mengaku mendapat berbagai pertanyaan dari penyidik dan menjawabnya.
Selain itu, juga menyerahkan dokumen anggaran BPBD yang diminta penyidik.
Dokumen tersebut antara lain salinan dokumen SK pengangkatan jabatan, daftar pelaksanaan anggaran (DPA) dan surat perintah membayar (SPM).
Selani itu ada juga surat perintah pencairan dana (SP2D), dokumen pembayaran honor pejabat dan petugas BPBD serta bukti pembayaran honor petugas lainnya.
“Apa yang diminta polisi sudah saya serahkan semuanya,” kata SF pada Kompas.com usai pemeriksaan.
Baca juga: Pejabat Terima Honor Rp 70 Juta dari Pemakaman Jenazah Covid-19, Ini Penjelasan Bupati Jember
Mengaku cairkan honor jika ada permintaan
Dia mengatakan, dokumen yang diberikan juga berisi bukti pencairan honor untuk para petugas pemakaman.
Selain itu, juga bukti honor bagi pejabat dengan total Rp 282.000.000. Honor tersebut diperuntukkan bagi empat pejabat, masing-masing menerima sebanyak Rp 70.500.000.
Adapun, pejabat penerima honor yakni Bupati Jember, Sekretaris Daerah, Plt Kepala BPBD serta Kepala Bidang Kedaruratan dan Logisitik. Honor tersebut diberikan atas dasar SK Bupati Nomor: 188.45/ 107/ 1.12/ 2021 tertanggal 30 Maret 2021 tentang struktur tim pemakaman.
Sf mengaku, baru bertugas sebagai bendahara sejak bulan Juni untuk diperbantukan mengurusi administrasi keuangan.
Salah satu tugasnya adalah mencairkan anggaran.
“Saya hanya cairkan kalau ada permintaan,” terang dia.
Baca juga: Pejabat Terima Honor Pemakaman Covid-19 Rp 70 Juta, Polisi Panggil Bendahara BPBD Jember
“Kita dalam lidik dan memeriksa pihak-pihak terkait,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pejabat, mulai dari Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember menerima honor dari pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Honor yang diperuntukkan bagi masing-masing pejabat itu bernilai fantastis hingga mencapai Rp 70.500.000. Jumlah itu dihitung dari setiap warga yang meninggal dunia karena Covid-19.
Baca juga: Ini adalah Wabah, Penderitaan, Saya Tak Ingin Pejabat Menari-nari di Atas Penderitaan Rakyat
Satu warga yang meninggal dunia, maka pejabat akan menerima Rp 100.000.
“Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman Covid-19. Kenapa sekarang sampai Rp 70.000.000, karena dihitung dari jumlah yang meninggal,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto.
Total nilai honor dari empat pejabat itu sebanyak 282.000.000.
Dia mengaku honor tersebut diberikan pada warga tak mampu yang keluarganya meninggal karena Covid-19.
Hendy mengklaim baru sekali menerima honor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.