Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Arya Wiguna menambahkan, pihaknya melakukan pemeriksaan dalam rangka pengumpulan alat bukti, bahan dan keterangan.
“Kita dalam lidik dan memeriksa pihak-pihak terkait,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pejabat, mulai dari Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember menerima honor dari pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Honor yang diperuntukkan bagi masing-masing pejabat itu bernilai fantastis hingga mencapai Rp 70.500.000. Jumlah itu dihitung dari setiap warga yang meninggal dunia karena Covid-19.
Baca juga: Ini adalah Wabah, Penderitaan, Saya Tak Ingin Pejabat Menari-nari di Atas Penderitaan Rakyat
Satu warga yang meninggal dunia, maka pejabat akan menerima Rp 100.000.
“Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman Covid-19. Kenapa sekarang sampai Rp 70.000.000, karena dihitung dari jumlah yang meninggal,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto.
Total nilai honor dari empat pejabat itu sebanyak 282.000.000.
Dia mengaku honor tersebut diberikan pada warga tak mampu yang keluarganya meninggal karena Covid-19.
Hendy mengklaim baru sekali menerima honor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.