YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Tim Program Kreativitas Mahasiswa - Riset Sosial Humaniora (PKM- RSH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) meneliti fenomena akun media sosial kampus cantik.
Dalam penelitian bertajuk “Perlindungan Data Pribadi bagi Mahasiswi dalam Akun Kampus Cantik” terungkap kerap terjadi pelanggaran privasi di foto yang diunggah akun media sosial itu.
"Dari 23 mahasiswi yang terunggah pada Mei 2021 di lima akun kampus cantik paling banyak pengikutnya di Indonesia, lima mahasiswi mengonfirmasi tidak dimintai izin (menunggu benar-benar mendapatkan persetujuan)," ujar Ketua tim peneliti Whafiq Azizah Fadilla dalam keterangan tertulis Humas UGM, Selasa (24/08/2021).
"Padahal, izin merupakan asas dalam pemublikasian data pribadi dan kita mempunyai hak privasi untuk tidak diganggu orang lain termasuk dalam bermedia sosial," sambungnya.
Dalam General Data Protection Regulation (GDPR), secara spesifik ruang lingkup data pribadi antara lain nama, nomor identitas, data lokasi, online identifier, atau lebih spesifik terkait fisik, physiological, genetik, mental, ekonomi, budaya atau sosial seseorang.
Dengan demikian pengunggahan foto dalam akun kampus cantik yang dilakukan dengan mencantumkan nama, fakultas dan angkatan menurut Whafiq merupakan bentuk pemublikasian data pribadi.
Persetujuan sebelum pengunggahan dalam akun kampus cantik lanjutnya adalah hal yang mutlak dilakukan.
Baca juga: Menikmati Indahnya Indonesia lewat Lithophane Nusantara, Lampu Hias Unik Kreasi Tim Mahasiswa UGM
Ketiadaan persetujuan merupakan pelanggaran terhadap hak privasi dan dapat dituntut apabila terdapat kerugian yang diakibatkan olehnya.
Perlindungan hak privasi di Indonesia diatur dalam Pasal 28 G UUD 1945.