Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Penelitian UGM Ungkap Pelanggaran Privasi dan Risiko Gugatan dari Akun Medsos Kampus Cantik

Kompas.com - 27/08/2021, 15:58 WIB
Wijaya Kusuma,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Tim Program Kreativitas Mahasiswa - Riset Sosial Humaniora (PKM- RSH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) meneliti fenomena akun media sosial kampus cantik.

Dalam penelitian bertajuk “Perlindungan Data Pribadi bagi Mahasiswi dalam Akun Kampus Cantik” terungkap kerap terjadi pelanggaran privasi di foto yang diunggah akun media sosial itu.

"Dari 23 mahasiswi yang terunggah pada Mei 2021 di lima akun kampus cantik paling banyak pengikutnya di Indonesia, lima mahasiswi mengonfirmasi tidak dimintai izin (menunggu benar-benar mendapatkan persetujuan)," ujar Ketua tim peneliti Whafiq Azizah Fadilla dalam keterangan tertulis Humas UGM, Selasa (24/08/2021).

Baca juga: Soal Harun Masiku Belum Ditangkap, Pukat UGM: Alasan KPK Mengada-ada, Djoko Tjandra Saja Ditangkap Saat Pandemi

"Padahal, izin merupakan asas dalam pemublikasian data pribadi dan kita mempunyai hak privasi untuk tidak diganggu orang lain termasuk dalam bermedia sosial," sambungnya.

Dalam General Data Protection Regulation (GDPR), secara spesifik ruang lingkup data pribadi antara lain nama, nomor identitas, data lokasi, online identifier, atau lebih spesifik terkait fisik, physiological, genetik, mental, ekonomi, budaya atau sosial seseorang.

Dengan demikian pengunggahan foto dalam akun kampus cantik yang dilakukan dengan mencantumkan nama, fakultas dan angkatan menurut Whafiq merupakan bentuk pemublikasian data pribadi.

Persetujuan sebelum pengunggahan dalam akun kampus cantik lanjutnya adalah hal yang mutlak dilakukan.

Baca juga: Menikmati Indahnya Indonesia lewat Lithophane Nusantara, Lampu Hias Unik Kreasi Tim Mahasiswa UGM

Ketiadaan persetujuan merupakan pelanggaran terhadap hak privasi dan dapat dituntut apabila terdapat kerugian yang diakibatkan olehnya.

Perlindungan hak privasi di Indonesia diatur dalam Pasal 28 G UUD 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com