PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Upaya mediasi kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Babinsa berinisial JS terhadap Lurah Asuhan Walmaria Zalukhu batal digelar.
Pertemuan kedua belah pihak dimediasi oleh Forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Siantar Timur di kantor camat di Jalan Siatas Barita, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Curhat di Facebook, Lurah Mengaku Dianiaya Babinsa
Camat Siantar Timur Syaiful Rizal mengatakan, dasar pihaknya melakukan mediasi karena kedua pihak merupakan warga Kecamatan Siantar Timur.
Baca juga: Pengakuan Lurah soal Kronologi Saat Dipukul Babinsa
Ia mengatakan, Forkopimcam sebelumnya sudah bertemu dengan Walmaria dan sepakat untuk berdamai. Kata Syaiful, Walmaria setuju mediasi digelar di kantor camat.
"Upaya mediasi ini sebenarnya sampai tadi malam beliau (Walmaria) setuju untuk perdamaian, (bertemu) kami langsung ke rumahnya. Tapi sampai saat ini kita tidak tahu alasan beliau tidak hadir sesuai dengan jadwal yang kita sampaikan," kata Saiful ditemui di Kantor Camat Siantar Timur.
Sementara Babinsa JS datang sesuai jadwal, tapi akhirnya pulang karena Walmaria tak kunjung datang.
Syaiful yakin kedua belah pihak sejauh ini masih berniat menempuh jalur perdamaian.
Kendati demikian pihaknya belum menjadwalkan mediasi selanjutnya dan menyerahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak.
"Kami selaku Forkopimcam hanya memfasilitasi. (Jadi) kita serahkan ke kedua belah pihak. Menempuh jalur hukum silakan, kalau pun mediasi kembali kami fasilitasi," jelasnya.
Perjanjian perdamaian memberatkan
Dihubungi terpisah, Walmaria Zalukhu mengaku masih trauma dengan peristiwa penganiayaan yang menimpanya.
Ia juga kecewa dengan poin perjanjian perdamaian yang ia rasa memberatkan dirinya.
“Poin-poin (perjanjian perdamaian) tidak cocok. Semua memberatkan aku. Ya, jelas aku nggak datang. Ku ajukan poin-poin ku mereka enggak mau. Masa poin-poin itu memberatkan aku, aku butuh ketenangan,” ucapnya.
Menurut dia, dalam perjanjian perdamaian yang telah disusun sebelumnya itu, ia disuruh meminta maaf, tidak menuntut secara materil, dan menempuh jalur hukum hingga mencabut pengaduan.
Padahal, dia pernah mengajukan seseorang yang mewakili dirinya untuk mediasi, tapi tidak diterima.