KOMPAS.com - Seorang bocah laki-laki berusia enam tahun di Pontianak, Kalimantan Barat, dilarikan ke rumah sakit usai mengalami luka memar di sekujur tubuh.
Bocah tersebut diduga mengalami penganiayaan oleh ibu kandung dan ayah tirinya.
“Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak AKP Rully Robinson Polii, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Miris, Bocah 6 Tahun Diduga Dianiaya Ibu Kandung dan Ayah Tiri di Pontianak
Ia mengatakan, korban bahkan sempat disekap di kamar mandi.
Untungnya, korban berhasil diselamatkan oleh polisi bersama warga Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Pontianak, Sabtu (21/8/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Untuk mengungkap kasus ini, polisi telah memeriksa ibu kandung bocah tersebut, DS; dan ayah tiri, FR.
Polisi juga memeriksa korban dan asisten rumah tangga terduga pelaku.
Baca juga: Ibu Kandung dan Ayah Tiri Jadi Tersangka Penganiaya Bocah 6 Tahun di Kalbar
“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum terhadap korban, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Rully kepada wartawan.
Baca juga: Dianiaya Ibu Kandung dan Ayah Tirinya, Tubuh Bocah di Kalbar Ini Infeksi
Rully menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, FR ditahan di Markas Polresta Pontianak.
Sedangkan, tersangka DS diharuskan wajib lapor karena memiliki bayi berusia 1 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.