MALANG, KOMPAS.com - Polresta Malang Kota belum menemukan jerat pidana dalam laporan dugaan fetish. Polisi menyebut perkara yang dilaporkan tergolong unik.
"Kasus ini perlu pendalaman. Kasus ini unik, berbeda dengan fetish yang ada di Polrestabes Surabaya (fetish jarik)," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudho Riambodo di Mapolresta Malang Kota, Jumat (27/8/2021).
Disebut tak ada unsur ancaman
Tinton menyebut, keunikan perkara laporan fetish di Kota Malang karena tidak ada unsur ancaman terhadap korban.
Berbeda dengan kasus fetish di Surabaya yang disertai dengan ancaman oleh pelaku terhadap korban.
"Ini berbeda dengan kasus yang ada di Polrestabes Surabaya, fetish jarik. Jelas ada pengancaman pada perkara itu. Tapi kalau ini tidak ada pengancaman," katanya.
Karena itu, pihaknya butuh pendalaman sebelum menggelar perkara itu untuk menentukan potensi pidananya.
"Makanya kita masih dalami ini. Kita berkoordinasi dengan ahli. Dan juga koordinasi dengan beberapa ahli ITE ataupun ahli bahasa, atau pun ahli pidana. Kita akan berkoordinasi sehingga kita bisa menentukan apa yang bisa disangkakan," katanya.
Baca juga: Polisi Panggil Terduga Pelaku Fetish yang Dilaporkan Model di Malang