Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianiaya Ibu Kandung dan Ayah Tirinya, Tubuh Bocah di Kalbar Ini Infeksi

Kompas.com - 27/08/2021, 14:42 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengatakan, DS, korban penganiayaan dan penyekapan yang diduga dilakukan ibu kandung dan ayah tiri masih dirawat di rumah sakit.

Menurut Rully, korban masih mendapat perawatan medis atas infeksi di sejumlah bagian tubuh akibat bekas cambukan.

“Korban sedang dirawat di rumah sakit, karena ada beberapa bagian tubuhnya infeksi, salah satunya bekas cambukan,” kata Rully kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Miris, Bocah 6 Tahun Diduga Dianiaya Ibu Kandung dan Ayah Tiri di Pontianak

Rully menjelaskan, dari penyidikan sementara, diketahui kedua tersangka menganiaya korban dengan cara di antaranya dicambuk, dipukul pakai rotan dan disekap di dalam kamar mandi.

“Hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi-skasi dan hasil visum terhadap korban,” jelas Rully.

Sebagaimana diketahui, saat ini kepolisian telah menetapkan ibu kandung berinisial DS dan ayah tiri berinisial FR atas dugaan penganiayaan dan penyekapan anaknya tersebut.

Menurut Rully, terhadap tersangka FR langsung dilakukan penahanan. Sementara tersangka DS dikenakan wajib lapor, karena memiliki bayi berusia 1 tahun.

Baca juga: Ibu Kandung dan Ayah Tiri Jadi Tersangka Penganiaya Bocah 6 Tahun di Kalbar

Atas perbuatan kedua tersangka, lanjut Rully, keduanya dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, serta Pasal 80 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara.

“Korban anaknya saat ini masih dirawat di rumah sakit,” jelas Rully.

Diberitakan sebelumnya, seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun diduga mengalami tindak kekerasan yang dilakukan ibu kandung dan ayah tirinya hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh dan kekurusan akibat kekurangan gizi.

Bahkan, korban sempat disekap di dalam kamar mandi, sebelum akhirnya diselamatkan oleh aparat kepolisian bersama masyarakat Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontiana Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Sabtu (21/8/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Selain itu, lanjut Rully, pihaknya juga telah memeriksa korban, namun keterangan yang disampaikannya berubah-ubah.

Polisi akan kembali meminta keterangan korban dengan didampingi psikiater.

Sementara itu, kepolisian juga telah memeriksa saksi lain, yakni asisten rumah tangga kedua terduga.

“Masih terus kami dalami dengan mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat dugaan penganiayaan dan penyekapan tersebut. Tunggu saja, setelah semua bukti terkumpul akan segera kami sampaikan hasilnya,” tutup Rully.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com