“Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman Covid-19,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto.
Baca juga: Ironi Bupati Jember yang Raup Rp 70 Juta dari Pemakaman Pasien Covid-19
Dia mengaku honor tersebut diberikan pada keluarga kurang mampu yang meninggal karena Covid-19. Honor tersebut baru diterima pertama kali.
Untuk satu warga yang meninggal, honor yang disediakan Rp 100.000.
“Kenapa sekarang sampai Rp 70 juta, karena dihitung dari jumlah yang meninggal,” papar dia.
Di sisi lain, Unit Satreskrim Polres Jember telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Sf, Bendahara BPBD Kabupaten Jember, pada Jumat (27/8/2021).
Dokumen surat pemanggilan bendahara tersebut sebelumnya beredar di aplikasi percakapan WhatsApp.
Baca juga: Pejabat Terima Honor Rp 70 Juta dari Pemakaman Jenazah Covid-19, Ini Penjelasan Bupati Jember
Pemanggilannya terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran pemakaman pasien Covid-19.
Dalam surat pemanggilan itu, Sf juga diminta membawa salinan dokumen SK pengangkatan jabatan, daftar pelaksanaan anggaran (DPA), surat perintah membayar (SPM), surat perintah pencairan dana (SP2D), dokumen pembayaran honor pejabat dan petugas BPBD, serta bukti pembayaran honor petugas lainnya. Anggaran tim pemakaman tersebut berasal dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.