Doni menerangkan, pelaku lantas mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya dan berusaha membacokan ke arah wajah korban, namun luput.
“Pada saat akan membacok lagi teman korban berasaha merebut golok dari tangan pelaku sehingga golok tersebut mengenai mata kaki teman korban itu,” kata Doni.
“Setelah golok terlepas, pelaku berlari menjauh dan kembali lagi ketika melihat teman korban sedang mencari pertolongan. Pelaku kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis krambit buatan,” ujar Doni menandaskan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana ayat (2). terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.