Suwandi mengatakan, jaksa berencana menjerat Nani dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Kami memang sengaja mendakwakan sebanyak mungkin, jangan sampai nanti sampai bebas. Nanti mana yang terbukti di pengadilan. Kita fair saja nanti kita sidangkan di pengadilan dan terbuka untuk umum," ucap Suwandi.
Dari sejumlah pasal yang akan didakwakan, Nani terancam hukuman maksimal yakni mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Sementara tim kuasa hukum Nani, Anwar Ary Widodo, berharap kliennya bisa disidang secara tatap muka karena dianggap lebih transparan dan optimal dalam mengungkap fakta kebenarannya.
"Kami tim kuasa hukum akan mengajukan surat permohonan sidang secara offline kepada ketua Pengadilan Negeri Bantul dan Kepala Kejaksaan Negeri Bantul," kata Anwar melalui telepon Jumat (27/8/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.