Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Terima Honor Pemakaman Covid-19 Rp 70 Juta, Polisi Panggil Bendahara BPBD Jember

Kompas.com - 27/08/2021, 09:33 WIB
Bagus Supriadi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JEMBER, Kompas.com – Unit Tipikor Satreksrim Polres Jember memanggil Sf, bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember pada Jumat (27/8/2021).

Pemanggilan tersebut seiring terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Polres Jember nomor: 580/ VIII/ RES.3.3/ 2021 tanggal 23 Agustus 2021.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan adanya pemanggilan terhadap Sf.

“Kami sedang melakukan penyelidikan, info perkembangan menyusul,” kata Yogi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat.

Baca juga: Terima Honor Rp 70 Juta, Bupati Jember: Saya Berikan pada Keluarga yang Meninggal karena Covid-19

Dokumen surat pemanggilan bendahara tersebut sebelumnya beredar di aplikasi percakapan WhatsApp.

Pemanggilanya terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran pemakaman pasien Covid-19.

Dalam surat pemanggilan itu, Sf juga diminta membawa salinan dokumen SK pengangkatan jabatan, daftar pelaksanaan anggaran (DPA), surat perintah membayar (SPM), surat perintah pencairan dana (SP2D), dokumen pembayaran honor pejabat dan petugas BPBD, serta bukti pembayaran honor petugas lainnya.

Anggaran tim pemakaman tersebut berasal dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021.

BPBD Jember diketahui memiliki anggaran DPA sebesar Rp 2,8 miliar dengan anggaran BTT sebanyak Rp 21 miliar.

Baca juga: Bupati Jember soal Terima Honor Rp 70 Juta: Kalau Besar, Artinya yang Meninggal Banyak

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pejabat, mulai dari bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala BPBD Jember hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember menerima honor dari setiap pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Bahkan, nilai honor yang diperuntukkan pada masing-masing pejabat itu mencapai Rp 70.500.000. Total nilai dari empat pejabat itu sebanyak Rp 282 juta.

“Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman Covid-19,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto, Kamis (26/8/2021).

Dia mengaku honor tersebut diberikan pada keluarga kurang mampu yang meninggal karena Covid-19. Honor tersebut baru diterima pertama kali.

Untuk satu warga yang meninggal, honor yang disediakan Rp 100.000.

“Kenapa sekarang sampai Rp 70 juta karena dihitung dari jumlah yang meninggal,” papar dia.

Baca juga: Bupati hingga Sekda Jember Terima Honor Rp 70 Juta dari Pemakaman Covid-19, DPRD: Tak Etis

Hendy menambahkan, jumlah warga yang meninggal karena Covid-19 pada bulan Juni-Juli 2021 memang meningkat.

“Bukan setiap bulan dapat itu (Rp 70 juta), kami tidak berharap mendapatkan seperti itu, kalau besar, artinya yang meninggal banyak. Kami tidak harapkan itu,” terang Hendy.

Dia menilai dirinya mengikuti regulasi yang ada terkait tim pemakaman Covid-19. Tugasnya melakukan monitor pada setiap warga yang meninggal.

Selain itu, dirinya juga baru sekali mendapatkan honor dari tim pemakaman jenazah Covid-19 tersebut. Namun dirinya tak berharap mendapatkan honor dari warga yang meninggal itu.

Dia mengaku tim pemakaman Covid-19 juga sudah ada sebelumnya. Namun, tingkat kematian lebih sedikit, sehingga honor yang didapatkan juga sedikit.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Regional
Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Regional
Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com